peraturan:0tkbpera:d3e2e8f631bd9336ed25b8162aef8782
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 225/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONG DI KAWASAN BERIKAT ATAU EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 11 Januari 1996 perihal PPN atas Jasa Pemborong di Kawasan Berikat Nusantara atau EPTE, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 96 TAHUN 1993, bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993, bahwa pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat atau EPTE adalah atas penyerahan BKP. 3.2. Atas Kontrak Jasa Pemborong di Kawasan Berikat atau EPTE tidak diberikan fasilitas "PPN tidak dipungut", sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tetap terutang PPN. Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d3e2e8f631bd9336ed25b8162aef8782.txt · Last modified: (external edit)