peraturan:0tkbpera:d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.6/1996 TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.6/1996 tanggal 30 Mei 1996, tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), sebagai kelengkapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Seterimanya Surat Edaran ini diminta kepada Saudara untuk mempelajari Keputusan tersebut dan menjadikannya sebagai acuan untuk pembuatan Rencana Kerja Pendataan dan Penilaian mulai tahun 1996/1997. 2. Untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan, agar dalam Persetujuan Rencana Kerja Pendataan dan Penilaian dicantumkan dengan jelas lokasi objek pajak, alternatif pendataan yang digunakan, sumber dan besarnya biaya, serta jumlah objek pajak yang akan dilakukan pendataan. 3. Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian (terlampir) secara periodik akan ditinjau kembali oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd.txt · Last modified: (external edit)