peraturan:0tkbpera:d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.6/1996
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.6/1996
tanggal 30 Mei 1996, tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi
Objek Pajak (SISMIOP), sebagai kelengkapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1994
tanggal 25 Juni 1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen
informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seterimanya Surat Edaran ini diminta kepada Saudara untuk mempelajari Keputusan tersebut dan
menjadikannya sebagai acuan untuk pembuatan Rencana Kerja Pendataan dan Penilaian mulai tahun
1996/1997.
2. Untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan, agar dalam Persetujuan Rencana Kerja Pendataan
dan Penilaian dicantumkan dengan jelas lokasi objek pajak, alternatif pendataan yang digunakan,
sumber dan besarnya biaya, serta jumlah objek pajak yang akan dilakukan pendataan.
3. Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian (terlampir) secara periodik akan ditinjau kembali
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1