User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.6/1996

                        TENTANG

        STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.6/1996 
tanggal 30 Mei 1996, tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak 
Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi 
Objek Pajak (SISMIOP), sebagai kelengkapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1994 
tanggal 25 Juni 1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek 
Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen 
informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Seterimanya Surat Edaran ini diminta kepada Saudara untuk mempelajari Keputusan tersebut dan 
    menjadikannya sebagai acuan untuk pembuatan Rencana Kerja Pendataan dan Penilaian mulai tahun 
    1996/1997.

2.  Untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan, agar dalam Persetujuan Rencana Kerja Pendataan 
    dan Penilaian dicantumkan dengan jelas lokasi objek pajak, alternatif pendataan yang digunakan, 
    sumber dan besarnya biaya, serta jumlah objek pajak yang akan dilakukan pendataan.

3.  Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian (terlampir) secara periodik akan ditinjau kembali 
    oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/d3d80b656929a5bc0fa34381bf42fbdd.txt · Last modified: (external edit)