peraturan:0tkbpera:d3c95acb3f4a091abb1fdc056dc68c1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3310/PJ.532/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENYERAHAN MAZDA VANTREND 1400 CC YANG DIPERGUNAKAN UNTUK USAHA PERTAKSIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan kendaraan Mazda tipe Vantrend 1400 cc kepada perusahaan taksi : - XYZ - Jakarta sebanyak 100 unit - PT. PQR - Bandung sebanyak 100 unit - PT. ABC - Pekanbaru sebanyak 100 unit - STU - Banjarmasin sebanyak 100 unit - STU - Balikpapan sebanyak 100 unit - DEF - Pontianak sebanyak 100 unit - PT. WUZ - Pare-pare sebanyak 50 unit yang digunakan untuk angkutan umum dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning dapat kami setujui dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4. Sedangkan mengenai permohonan pembebasan PPN atas kendaraan tersebut, belum dapat diproses karena sampai saat ini kami belum menerima surat permintaan/rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d3c95acb3f4a091abb1fdc056dc68c1c.txt · Last modified: (external edit)