User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d3c7d16586ecd8fdc7c8781a225a572f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 05/PJ.7/2005

                               TENTANG

                    KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31
Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi dengan ini disampaikan 
beberapa hal mengenai pemeriksaan khusus sebagai berikut.

I.  UMUM

    1.  Pemeriksaan khusus dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau 
        beberapa jenis pajak berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan atau pengaduan 
        (untuk selanjutnya disebut data).
    2.  Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.
    3.  Setiap data, informasi, laporan atau pengaduan yang menjadi dasar dilakukannya 
        pemeriksaan khusus harus dianalisis terlebih dahulu untuk menilai eksposur risiko yang 
        melekat dan diarahkan pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari 
        potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali (tax revenue at risk) berdasarkan analisis 
        tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
    4.  Analisis risiko harus mempertimbangkan data internal yang tersedia pada Sistem Informasi 
        Perpajakan (SIP) seperti data SPT Tahunan beserta lampirannya, data PBB, pola kepatuhan 
        Wajib Pajak, serta data eksternal lainnya termasuk informasi yang diperoleh dari media masa 
        atau Lembaga/instansi terkait sebagai data pembanding atas SPT.
    5.  Analisis risiko harus dilakukan atas semua kriteria pemeriksaan khusus dan merupakan 
        bagian yang tidak terpisahkan dari usulan pemeriksaan khusus sebagai bahan pertimbangan 
        diterbitkannya instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan khusus.
    6.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) berdasarkan data yang 
        ada dapat melengkapi dan atau mengubah hasil analisis risiko yang disampaikan dalam usulan 
        Pemeriksaan khusus termasuk prediksi potensi penerimaan.
    7.  Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila terdapat data yang 
        memenuhi kriteria pemeriksaan khusus berdasarkan usulan dari UP3.
    8.  Pemeriksaan khusus dapat juga dilakukan berdasarkan instruksi Direktur P4. Instruksi untuk 
        melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila berdasarkan analisis data dan informasi 
        sehubungan dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak, baik yang berasal dari internal 
        maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak, tanpa melalui usulan dari Unit Pelaksana 
        Pemeriksaan Pajak (UP3).
    9.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencakup PPh Orang Pribadi atau PPh Badan 
        baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur 
        P4 atau telah diotorisasikan (dilimpahkan) untuk diterbitkan.
    10. Dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional dan efisiensi pelaksanaan 
        pemeriksaan, Direktur P4 dapat menunjuk UP3 lain selain UP3 yang dimaksud dalam Usulan 
        Pemeriksaan Khusus.
    11. Untuk tertib administrasi pemeriksaan, Instruksi/Persetujuan pemeriksaan khusus yang 
        diterbitkan oleh Direktur P4 kepada UP3 tertentu tidak dapat dibatalkan atau dialihkan ke UP3 
        lainnya kecuali dengan persetujuan Direktur P4.
    12. Kode Pemeriksaan Khusus dapat dilihat dalam Lampiran 1.

II. Kriteria Pemeriksaan Khusus
    
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
    1.  Berdasarkan analisis data, terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak telah tidak patuh 
        melaksanakan kewajiban perpajakan atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    2.  Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000.
    3.  Permintaan Wajib Pajak.
    4.  Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, termasuk pemeriksaan ulang yang dilakukan apabila 
        terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap serta dalam rangka 
        memperoleh informasi atau data tertentu dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-
        undangan perpajakan.

III.    Tata Cara Pemeriksaan Khusus

    1.  Usul Pemeriksaan Khusus
        a.  Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Angka Romawi II, Kepala KPP 
            atau Karikpa dapat mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus baik untuk 
            semua jenis Pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak, kepada Kepala 
            Kantor Wilayah atasannya.
        b.  Atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan Kepala KPP atau Karikpa, Kepala Kantor 
            Wilayah mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus kepada Direktur P4;
        c.  Dengan pertimbangan tertentu atau berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah, 
            Direktur P4 mengajukan usul Pemeriksaan Ulang kepada Direktur Jenderal Pajak.
        d.  Setiap pengajuan usul melakukan Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan analisis 
            risiko atas data yang ada dan dilampiri dengan bukti pendukungnya (seperti surat 
            pengaduan masyarakat) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum 
            dalam Lampiran 2 dan Lampiran 2.1;
        e.  Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai 
            cabang/perwakilan/pabrik maka pemeriksaan khusus terhadap cabang/perwakilan/
            pabrik merujuk pada pemeriksaan lokasi;
        f.  Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria 
            pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2 
            terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala KPP atau 
            Karikpa dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala 
            Kanwil DJP atasannya dengan melampirkan alasan dan data pendukung, dengan 
            menggunakan formulir usulan pemeriksaan khusus sebagaimana tercantum dalam 
            Lampiran 3;
        g.  Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria 
            pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2 
            terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala Kanwil 
            DJP dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Direktur P4 
            dengan melampirkan alasan dan   data pendukung, dengan menggunakan formulir 
            sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.

    2.  Instruksi dan Persetujuan Pemeriksaan Khusus
        a.  Persetujuan/Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus untuk semua jenis pajak 
            dan atau pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak yang mencakup PPh Orang 
            Pribadi atau Badan diberikan oleh Direktur P4.
        b.  Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak 
            yang mencakup PPN/PPn BM dan atau PPh Pot/Put, atau jenis pajak lainnya kecuali 
            apabila diperiksa dalam rangka pemeriksaan ulang, diberikan oleh Kepala Kantor 
            Wilayah atasannya.
        c.  Persetujuan/Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan 
            menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
        d.  Instruksi pemeriksaan ulang untuk semua, satu dan atau beberapa jenis pajak, 
            diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir 
            sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5.

IV. Ketentuan Lain

    1.  Apabila dalam persetujuan/instruksi pemeriksaan dinyatakan perlu dilakukan penelaahan 
        (review), pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir
        (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil 
        pemeriksaan dalam konsep LPP tersebut oleh Direktur P4.
    2.  Konsep LPP untuk direview sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilengkapi dengan 
        fotokopi SPT Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Audit untuk wajib pajak yang diaudit
        oleh Akuntan Publik.
    3.  Dalam hal Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
        Angka Romawi II, angka 1 dan 2, maka Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib
        Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan 
        surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep I PP tersebut oleh Direktur P4 atau Kepala
        Kantor Wilayah.
    4.  Dalam hal Pemeriksaan Khusus dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang, maka Pemberitahuan
        Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru 
        dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep LPP 
        tersebut oleh Direktur P4.
    5.  Dalam hal Pemeriksaan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan maka
        pemeriksaan diselesaikan dengan menerbitkan LPP sumir, termasuk pelaksanaan 
        pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
    6.  LPP harus memuat penjelasan mengenai alasan dan temuan pemeriksaan yang menjadi dasar
        diterbitkannya persetujuan atau instruksi Pemeriksaan Khusus.
    7.  Apabila masih terdapat temuan material yang berdasar alasan yang kuat tidak disetujui Wajib
        Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dapat meminta agar temuan
        tersebut dibahas dengan Tim Pembahas yang terdiri dari Kepala Kantor dan beberapa Ketua
        Kelompok atau yang setingkat dengan Ketua Kelompok.
    8.  Pemeriksaan Khusus sehubungan dengan adanya perluasan tahun pajak yang diperiksa, 
        dapat dilakukan dengan mengirimkan usulan pemeriksaan khusus langsung kepada Direktur
        P4 beserta analisisnya dengan tembusan kepada Kepala Kanwil atasannya dan baru dapat 
        dilaksanakan setelah Direktur P4 memberikan persetujuan dan menerbitkan LP2.

V.  Masa Transisi

    Masa transisi penerapan pemeriksaan khusus diberikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005 dan 
    dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Juni 2005.
    1.  Semua SP3 pemeriksaan khusus baru dapat diterbitkan setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur 
        P4/Kepala Kantor Wilayah, atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem untuk 
        diterbitkan.
    2.  Semua usulan pemeriksaan khusus harus disampaikan berdasar analisis risiko.

VI. Penutup

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Khusus, 
    Pemeriksaan ulang dan Pemeriksaan Terintegrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/d3c7d16586ecd8fdc7c8781a225a572f.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 (external edit)