peraturan:0tkbpera:d3b8cf8b9c797942fe68565e4ed2d8c3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KM.1/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-
undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukan
penambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
5. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.01/1994 tentang Penunjukkan Sekretaris Jenderal
Departemen Keuangan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri
Keuangan Dalam Menetapkan Panitia/Tim Yang Dananya Tercantum Dalam DIK/DIP Di Lingkungan
Departemen Keuangan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan
Undang-undang Tentang Perubahan undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
PERTAMA :
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000
dinyatakan tetap berlaku.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
5 Januari 2000.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala/Ketua Badan di
lingkungan Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
7. Kepala Biro Keuangan, Departemen Keuangan;
8. Kepala Kantor Perbendaharaaan dan Kas Negara Jakarta II;
9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2000
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Noor Fuad
NIP 060035183
peraturan/0tkbpera/d3b8cf8b9c797942fe68565e4ed2d8c3.txt · Last modified: by 127.0.0.1