peraturan:0tkbpera:d3b1fb02964aa64e257f9f26a31f72cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.41/1993
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN TAHUN 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-26/PJ.311/1993 tanggal 27 September 1993, khusus mengenai butir 3 dalam kaitannya dengan Pasal 14
ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1984, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan untuk penggunaan Norma penghitungan
tahun 1993 sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan
Norma penghitungan lagi.
2. Dengan demikian maka bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha atau penerimaan bruto
pekerjaan bebas kurang dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun tetap dapat
menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan penghasilan netto, jika telah menyampaikan
pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan tahun 1993 paling lambat tanggal 31 Maret
1993 atau paling lambat tanggal 20 Nopember 1993 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 795/KMK.04/1993.
3. Dengan adanya kenaikan batas jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto menjadi
Rp.600.000.000,- perlu diingatkan kembali kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap tatacara pembuatan catatan bagi Wajib Pajak yang
memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, sesuai Lampiran I Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.7/1989 tanggal 3 Oktober 1989.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d3b1fb02964aa64e257f9f26a31f72cf.txt · Last modified: by 127.0.0.1