peraturan:0tkbpera:d3aeec875c479e55d1cdeea161842ec6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.6/1996
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB
atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan
dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.
2. Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas,
diatur oleh KP.PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No.
174/KMK.04/1993.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/d3aeec875c479e55d1cdeea161842ec6.txt · Last modified: by 127.0.0.1