User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d3a7f48c12e697d50c8a7ae7684644ef
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 2151/PJ.31/1986

                        TENTANG

                 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN.BM) 
    ATAS PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIRAKIT OLEH PERUSAHAAN KAROSERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Keputusan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia Nomor 591/KMK.04/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Perubahan Dan Tambahan 
Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.04/1985 
tanggal 27 Maret 1985 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Yang Dikenakan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 1986 tidak lagi dikenakan PPn. BM. 
Pada tingkat perusahaan karoseri yang dihitung atas dasar jumlah biaya yang diminta oleh perusahaan 
karoseri kepada si pemesan.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa perusahaan karoseri masih tetap harus mengenakan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1.c. Undang-undang Nomor 8 Tahun 
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Disamping itu tidak berkelebihan kiranya untuk ditambahkan bahwa perusahaan Karoseri tetap berkewajiban 
untuk membuat Faktur Pajak yang lengkap (antara lain mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak 
pemesan), terutama dalam hal si pemesan kendaraan bermotor untuk dirakit adalah agen tunggal atau dealer 
dari kendaraan bermotor tersebut.

Demikianlah untuk dimaklumi dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyebarluaskan isi surat ini 
kepada semua perusahaan karoseri.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/d3a7f48c12e697d50c8a7ae7684644ef.txt · Last modified: (external edit)