User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d3a03b46250a3b28b490109cef354b3f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 33/PJ.54/2000 

                            TENTANG

             MOHON PENJELASAN TENTANG PENYERAHAN JASA KEPADA PKP PET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Oktober 1999, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara, PT. ABC adalah Pengusaha Kena 
    Pajak dengan bidang usaha Jasa Kontraktor dengan lingkup kerja mekanikal elektrikal (jasa yang 
    berhubungan langsung dengan proses produksi pemintalan). Dengan jasa mekanikal elektrikal ini 
    proses produksi akan berjalan dengan baik. PT. ABC membuat kontrak dengan salah satu perusahaan 
    tekstil yang mempunyai tanda pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dengan mendapat 
    fasilitas Pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat dan restitusi dipercepat sesuai dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-14/PJ.54/1998 serta SE-34/PJ.54/1997. Sehubungan dengan permasalahan diatas Saudara mohon 
    penegasan/penjelasan atas ketentuan tersebut sehubungan dengan transaksi yang Saudara lakukan.

2.  Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh 
    Perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan mengenai proses restitusinya diatur bahwa apabila 
    didalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa 
    Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli 
    dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang 
    Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
    penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di 
    dalam negeri kepada PET tersebut.

3.  Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 diatur 
    bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 
    tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau 
    Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. 
    Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET 
    yang bersifat produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa 
    barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta informasi Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu yang 
    berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang akan diekspor dikenakan PPN dengan tarif 
    0% (nol persen) dipercepat. Dalam kasus Saudara karena Jasa Mekanikal Elektrikal tersebut tidak 
    berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak (tekstil) yang akan diekspor, maka atas penyerahan 
    jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPN 0% (nol persen) dipercepat.

Demikian agar dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d3a03b46250a3b28b490109cef354b3f.txt · Last modified: (external edit)