peraturan:0tkbpera:d3a03b46250a3b28b490109cef354b3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 33/PJ.54/2000 TENTANG MOHON PENJELASAN TENTANG PENYERAHAN JASA KEPADA PKP PET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Oktober 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara, PT. ABC adalah Pengusaha Kena Pajak dengan bidang usaha Jasa Kontraktor dengan lingkup kerja mekanikal elektrikal (jasa yang berhubungan langsung dengan proses produksi pemintalan). Dengan jasa mekanikal elektrikal ini proses produksi akan berjalan dengan baik. PT. ABC membuat kontrak dengan salah satu perusahaan tekstil yang mempunyai tanda pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dengan mendapat fasilitas Pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat dan restitusi dipercepat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 serta SE-34/PJ.54/1997. Sehubungan dengan permasalahan diatas Saudara mohon penegasan/penjelasan atas ketentuan tersebut sehubungan dengan transaksi yang Saudara lakukan. 2. Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan mengenai proses restitusinya diatur bahwa apabila didalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 diatur bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang bersifat produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta informasi Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu yang berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang akan diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dipercepat. Dalam kasus Saudara karena Jasa Mekanikal Elektrikal tersebut tidak berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak (tekstil) yang akan diekspor, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPN 0% (nol persen) dipercepat. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d3a03b46250a3b28b490109cef354b3f.txt · Last modified: (external edit)