peraturan:0tkbpera:d38ee19a4815c4aeba48227913092a6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2498/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pencabutan Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2497/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT ABX (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d38ee19a4815c4aeba48227913092a6e.txt · Last modified: (external edit)