User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d38ee19a4815c4aeba48227913092a6e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 75/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2498/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 
    tentang Pencabutan Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha 
    Pada Gudang Berikat (PPGB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan 
    A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2497/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha 
    Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT ABX (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A 
    Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d38ee19a4815c4aeba48227913092a6e.txt · Last modified: (external edit)