peraturan:0tkbpera:d384dec9f5f7a64a36b5c8f03b8a6d92
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2486/PJ.52/1997
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permohonan penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang dan pembayaran
PPN dari :
Nama : PT. XYZ
N P W P : X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat : Jl. A Bandung
Status : Cabang
Nomor/tanggal surat : 003/PPN/VIII/1997 tanggal 8 Agustus 1997
Maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23), Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985
(Seri PPN-36), dan Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN 18-95), dengan ini diminta
bantuan Saudara untuk melakukan pemeriksaan sederhana lapangan antara lain mengenai hal-hal sebagai
berikut :
1. Fungsi dan wewenang Kantor Pusat/cabang/perwakilan/lokasi pabrik.
2. Bagaimana cara pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan, apakah oleh Kantor Pusat
atau pabrik.
3. Bagaimana cara penjualan barang jadinya, apakah penjualan barang jadi wewenang Kantor Pusat,
atau dapat juga langsung diputuskan oleh Manajer Pabrik, dan siapa yang mengeluarkan Faktur
Pajak.
Bagaimana cara penyampaian dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penjualan barang jadi
dan berapa lama jangka waktu penyampaian dokumen dari Kantor Pusat ke Pabrik atau sebaliknya.
4. Bagaimana pencatatan buku-buku, kartu/dokumen apa saja yang dikerjakan oleh Kantor Pusat/
Cabang/Perwakilan/Lokasi Pabrik.
Dalam laporan pemeriksaan sederhana lapangan tersebut supaya disampaikan pendapat/saran Saudara
sebagai bahan pertimbangan Kami dalam mengambil keputusan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak
tersebut. Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini
Saudara terima.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d384dec9f5f7a64a36b5c8f03b8a6d92.txt · Last modified: by 127.0.0.1