peraturan:0tkbpera:d3802b1dc0d80d8a3c8ccc6ccc068e7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 272/PJ.42/2003
TENTANG
SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Februari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mekanisme transaksi penjualan pada perusahaan
Saudara bahwa pengambilan barang oleh kustomer dilakukan secara bertahap sesuai surat jalan
pengambilan barang, sedangkan pelunasannya berdasarkan Delivery Order (DO). Pada akhir tahun
dapat terjadi DO dikeluarkan pada bulan Desember, sedang pengambilannya dilakukan beberapa kali
yaitu pada bulan Desember, dan bulan Januari dan Februari tahun berikutnya. Saudara menanyakan
saat pengakuan penghasilan dari penjualan tersebut apakah berdasarkan surat jalan atau DO.
2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 TAHUN 2000 (UU KUP) dan penjelasannya, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama
digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran
laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel
pengakuan penghasilan. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya
dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak
tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas adalah suatu
metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar
secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar
telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-
benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada prinsipnya pengakuan
penghasilan (dan biaya) secara fiskal dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak
secara taat asas. Apabila pembukuan PT. ABC diselenggarakan dengan metode akrual, maka
pengakuan penghasilan dari transaksi penjualan barang dagangan telah terjadi pada saat penyerahan
faktur tagihan, meskipun pengambilan barang dan atau pelunasan harga jual belum dilakukan.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/d3802b1dc0d80d8a3c8ccc6ccc068e7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1