peraturan:0tkbpera:d3779a48ccf8e469f915ffdbc55f6e2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 September 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 786/PJ.344/2006
TENTANG
PERMINTAAN INFORMASI ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK
PT. ABC UNTUK TAHUN PAJAK 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Mr. XXX, Acting International Director of Internal Revenue Service, Case
Reference : Halliburton (Case#2006#033-A) tanggal 20 Januari 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Surat dari pihak Internal Revenue Service (IRS) tersebut di atas (fotokopi surat terlampir) pada
intinya adalah sebagai berikut :
a. IRS sebagai pihak Competent Authority Amerika Serikat, memperoleh permintaan dari wajib
pajaknya Halliburton Company and Subsidiaries ("Halliburton") untuk melaksanakan ketentuan
Mutual Agreement Procedure berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Indonesia Amerika Serikat.
b. Permintaan Halliburton tersebut sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh kantor pajak
Indonesia pada saat melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC yang
beralamat di Aminta House Lantai 7, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 10, Jakarta.
c. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kantor pajak Indonesia menetapkan Landmark-Indonesia
sebagai dependent agent dari Landmark Graphics Corporation ("Landmark-US"), yaitu
perusahaan Amerika yang merupakan anak perusahaan Halliburton.
d. Menurut kantor pajak Indonesia, Landmark-Indonesia dianggap sebagai bentuk usaha tetap
(permanent establishment) dari Landmark-US.
e. IRS meminta Competent Authority Indonesia untuk menjelaskan dasar koreksi dari
pemeriksaan sehingga pihak IRS dapat melakukan evaluasi untuk tujuan menghilangkan
pajak berganda.
2. Sehubungan dengan hal itu, diminta bantuan Saudara untuk :
a. Memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa
pajak dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC, khususnya koreksi yang
berkaitan dengan penetapan PT ABC sebagai dependent agent dari Landmark Graphics
Corporation.
b. Sehubungan dengan kemungkinan terjadinya pengenaan pajak berganda yang diantisipasi
oleh pihak IRS, agar dapat dijelaskan substansi hubungan bisnis antara PT ABC dan
Landmark Graphics Corporation, termasuk penghasilan dan biaya yang timbul dari transaksi
tersebetu.
c. Memberikan informasi lain yang terkait dengan permintaan IRS tersebut.
d. Atas penjelasan dan informasi pada butir a, b, dan c agar dilengkapi dengan Kerta Kerja .
Pemeriksaan (KKP) yang terkait, termasuk fotokopi bukti-bukti pendukung yang ditemukan
oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan yang mendukung KKP tersebut.
Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk dapat memberikan informasi-informasi tersebut kepada kami pada
kesempatan pertama untuk selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Competent Tax Authority di Amerika
Serikat.
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Pjs. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP. 060060167
Tembusan :
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
peraturan/0tkbpera/d3779a48ccf8e469f915ffdbc55f6e2e.txt · Last modified: by 127.0.0.1