User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d35bf56ac5252da38bddb6d455a0edd5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 02/PJ.41/2005

                               TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
          SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-62/PJ./2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang
Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2005 Sehubungan Dengan Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam melakukan penelitian terhadap permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    sehubungan dengan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, agar diperhatikan hal-hal
    sebagai berikut :
    a.  Jumlah penghasilan neto yang dipergunakan untuk menghitung angsuran Pajak Penghasilan
        Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi 
        dalam  SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Tahun 2004 (Formulir 1770 atau
        Formulir 1770 S).
    b.  Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi selain memperoleh penghasilan teratur juga memperoleh
        penghasilan tidak teratur, maka penghasilan yang digunakan sebagai dasar penghitungan
        angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah hanya dari penghasilan teratur.
    c.  Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah
        penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
        tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, 
        dengan tetap memperhatikan susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
    d.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT 
        Tahunan tahun 2004 tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak 
        Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, sampai
        dengan saat SPT Tahunan tahun 2004 disampaikan.

2.  Permohonan pengurangan angsuran pajak akibat penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena 
    Pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus segera diproses dan diterbitkan keputusannya dengan
    menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I paling lambat 1 (satu) bulan
    terhitung sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap. Apabila lewat waktu yang ditentukan
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut
    dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai 
    dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak
    dilakukan tanpa mengubah jumlah penghasilan neto sebagaimana yang dilaporkan Wajib Pajak dalam
    SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun 2004.

4.  Permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena terjadi perubahan keadaan
    usaha atau kegiatan Wajib Pajak tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember
    2000.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/d35bf56ac5252da38bddb6d455a0edd5.txt · Last modified: (external edit)