peraturan:0tkbpera:d35a29602005cb55aa57a5f683c8e0c2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 62/PJ.32/2005

                             TENTANG

       PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JKP DARI LUAR 
         DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Direktur 
Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 14 September 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam menjelaskan 
    bahwa:
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang PPN dan PPnBM di Daerah Industri 
        Pulau Batam mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2004. Khusus menyangkut PPN atas 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
        Daerah Industri Pulau Batam, Kantor Pelayanan Pajak Batam telah menerapkan 
        pemberlakuan pengenaan PPN tersebut untuk tahun-tahun sebelum tahun 2004. 
        Pengenaan PPN tersebut kemudian ternyata meresahkan investor di Daerah Industri Pulau 
        Batam.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam 
        memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 
        pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Daerah Industri Pulau Batam.

2.  Dasar hukum:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1 angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau     hukumnya
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud;
        2.  Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena 
            Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
        3.  Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN 
        dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan 
        Berikat daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang Dinyatakan sebagai 
        Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan JKP dari luar
        Daerah Pabean;
    c.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995,    
        mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah Pabean terutang 
        PPN;
    d.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded 
        Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa perlakuan PPN dan PPnBM di Batam 
        diberlakukan dengan pentahapan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa fasilitas PPN dan PPnBM 
        tetap diberikan namun terbatas untuk kegiatan usaha yang berorientasi ekspor. Pasal 5 
        merupakan penegasan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tetap 
        terutang PPN.

3.  Berdasarkan uraian pada angka 2 tersebut di atas, kami tegaskan bahwa mengingat dalam Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor KMK 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor KMK 548/KMK.04/1994 tidak diatur secara eksplisit bahwa atas pemanfaatan Barang
    Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN, 
    maka sejak tanggal 1 Januari 1995 atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau 
    Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
    diatur dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian dapat kami sampaikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d35a29602005cb55aa57a5f683c8e0c2.txt · Last modified: (external edit)