peraturan:0tkbpera:d346256ad566cf97801e5cecc45a2557
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1120/PJ.52/2001

                             TENTANG

                     PEMBEBASAN PPN DAN PPh BAHAN BAKU 
               PEMBUAT KAPAL PIPA BAGI NELAYAN INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Pimpinan PT. RKM Nomor : xxxxxx 20 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      PT. RKM telah mengimpor barang berupa bahan baku pembuat Kapal Pipa.     
        b.      Data/dokumen yang disampaikan selain surat tersebut adalah :     
                -       Invoice No. TT010705 tanggal 08 Juli 2001. Invoice No. 0308 tanggal 08 Maret 2001.     
                -       Bill Of Lading No. K8JAC933 27 tanggal 8 Juli 2001.dan Bill Of Lading No. 
            TJAC004.23 tanggal 10 Maret 2001.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT. RKM mengajukan permohonan pembebasan PPN 
        dan PPh atas impor bahan baku dan komponennya untuk pembuatan Kapal Pipa.     

2.      Pajak Penghasilan     
        a.      Berdasarkan Pasal 28 ayat (1)  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
        antara lain diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang 
        terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa 
        pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di 
        bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.     
        b.      Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) hurufa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 
        tanggal 4 Juli 2001. disebutkan bahwa Pumungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Bank 
        Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang. Adapun besarnya Pungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut :     
                1.      yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2.5% (dua setengah 
            persen) dari nilai impor;     
                2.      yang tidak menggunakan API. sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;     
                3.      yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.     
        c.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 15 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan tersebut juga diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
        Pertambahan Nilai yaitu kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal 
        angkutan penyeberangan, kapal pandu. kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang. 
        dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang 
        diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan 
        Penangkapan Ikan Nasional. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :     
        a.      Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor X Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor IS Tahun 2000 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
        atas impor Barang Kena Pajak;     
        b.      Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditegaskan bahwa dengan Peraturan 
        Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, 
        baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
        impor Barang Kena Pajak tertentu;     
        c.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang 
        Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena 
        Pajak Tertentu Yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai 
        tanggal 1 Januari 2001 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :     
                1.      Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air. alat angkutan di 
            udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen 
            atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk 
            keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;     
                2.      Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PFN);     
                3.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;     
                4.      Kapal laut. kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
            penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang 
            dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia 
            yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan 
            penangkapan ikan nasional;     
                5.      Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat 
            keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor 
            dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;     
                6.      Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
            prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; dan     
                7.      Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah 
            Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1. 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                1.      Permohonan Pimpinan PT. RKM untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 atas 
            impor bahan baku pembuatan Kapal Pipa oleh PT. RKM berupa Pipa dan komponennya 
            tidak dapat dipertimbangkan karena tidak termasuk sebagai impor barang yang 
            dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud 
            dalam butir 2 huruf c. Dengan demikian PT. RKM tetap harus melunasi Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor 
            apabila mempunyai APl atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor apabila 
            tidak mempunyai API.     
                2.      Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibayar tersebut merupakan 
            pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang 
            dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT. RKM untuk tahun yang sama dengan tahun 
            pemungutan.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :     

Atas impor bahan baku pembuatan Kapal Pipa oleh PT. RKM berupa Pipa dan komponennya tidak termasuk 
Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari PPN. oleh karena itu atas impor barang tersebut tetap 
terutang PPN.     
 
Demikian untuk dimaklumi.


 
Direktur Jenderal Pajak

ttd. 
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/d346256ad566cf97801e5cecc45a2557.txt · Last modified: (external edit)