peraturan:0tkbpera:d346256ad566cf97801e5cecc45a2557
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1120/PJ.52/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPh BAHAN BAKU PEMBUAT KAPAL PIPA BAGI NELAYAN INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Pimpinan PT. RKM Nomor : xxxxxx 20 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. PT. RKM telah mengimpor barang berupa bahan baku pembuat Kapal Pipa. b. Data/dokumen yang disampaikan selain surat tersebut adalah : - Invoice No. TT010705 tanggal 08 Juli 2001. Invoice No. 0308 tanggal 08 Maret 2001. - Bill Of Lading No. K8JAC933 27 tanggal 8 Juli 2001.dan Bill Of Lading No. TJAC004.23 tanggal 10 Maret 2001. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT. RKM mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas impor bahan baku dan komponennya untuk pembuatan Kapal Pipa. 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. b. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) hurufa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001. disebutkan bahwa Pumungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang. Adapun besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut : 1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2.5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 2. yang tidak menggunakan API. sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; 3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang. c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 15 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu. kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang. dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor X Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor IS Tahun 2000 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditegaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu; c. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air. alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; 2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PFN); 3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 4. Kapal laut. kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; dan 7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1. dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Penghasilan 1. Permohonan Pimpinan PT. RKM untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 atas impor bahan baku pembuatan Kapal Pipa oleh PT. RKM berupa Pipa dan komponennya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c. Dengan demikian PT. RKM tetap harus melunasi Pajak Penghasilan Pasal 22 impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor apabila mempunyai APl atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor apabila tidak mempunyai API. 2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibayar tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT. RKM untuk tahun yang sama dengan tahun pemungutan. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : Atas impor bahan baku pembuatan Kapal Pipa oleh PT. RKM berupa Pipa dan komponennya tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari PPN. oleh karena itu atas impor barang tersebut tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/d346256ad566cf97801e5cecc45a2557.txt · Last modified: (external edit)