peraturan:0tkbpera:d324a0cc02881779dcda44a675fdcaaa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 84/PJ.22/1996

                            TENTANG

      PENYELESAIAN TUNGGAKAN RESTITUSI PPN YANG MASIH TERSISA PER 31 DESEMBER 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.5/1996 tanggal 16 Januari 1996 perihal 
seperti tersebut di atas, bersama ini diingatkan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak yang masih 
mempunyai tunggakan restitusi PPN per 31 Desember 1995 agar segera diselesaikan selambat-lambatnya 
tanggal 29 Maret 1996 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Untuk permohonan restitusi yang disetujui, harus sudah dapat diuangkan oleh PKP selambat-
    lambatnya pada tanggal 31 Maret 1996;
b.  Dalam hal permohonan belum dapat diselesaikan, maka harus dilaporkan kepada Kakanwil atasannya 
    dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Demikian untuk dilaksanakan.




a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN

ttd

DR. GUNADI
peraturan/0tkbpera/d324a0cc02881779dcda44a675fdcaaa.txt · Last modified: (external edit)