peraturan:0tkbpera:d324a0cc02881779dcda44a675fdcaaa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 84/PJ.22/1996 TENTANG PENYELESAIAN TUNGGAKAN RESTITUSI PPN YANG MASIH TERSISA PER 31 DESEMBER 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.5/1996 tanggal 16 Januari 1996 perihal seperti tersebut di atas, bersama ini diingatkan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak yang masih mempunyai tunggakan restitusi PPN per 31 Desember 1995 agar segera diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 29 Maret 1996 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk permohonan restitusi yang disetujui, harus sudah dapat diuangkan oleh PKP selambat- lambatnya pada tanggal 31 Maret 1996; b. Dalam hal permohonan belum dapat diselesaikan, maka harus dilaporkan kepada Kakanwil atasannya dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Demikian untuk dilaksanakan. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN ttd DR. GUNADI
peraturan/0tkbpera/d324a0cc02881779dcda44a675fdcaaa.txt · Last modified: (external edit)