peraturan:0tkbpera:d30cfe3deca3ec4de141fcf9c31097a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 431/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENCABUTAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Februari 2005 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. Saudari AAA dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX mengajukan permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Sedangkan penghasilan Saudari AAA selama tahun 2004 hanya mencapai Rp. 2.950.000,-
(dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Saudari AAA menganggap dirinya
termasuk ke dalam kriteria Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dan tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
571/KMK.03/2003, antara lain mengatur :
a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Pasal 5 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan
sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan
brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
c. Pasal 5 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya
tahun buku.
d. Pasal 5 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diterima.
e. Pasal 5 ayat (4), bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan
dianggap diterima.
f. Pasal 5 ayat (5), bahwa keputusan pencabutan Pengukuhan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1, bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan
mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
b. Pasal 13 ayat (2), bahwa dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak
melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak
dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1
(satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
c. Pasal 13 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diterima.
d. Pasal 13 ayat (4), bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah
lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Saudari AAA dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha
Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan
sepanjang jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah
peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Saudari AAA dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
b. Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima dan apabila jangka waktu tersebut
telah lewat, Kantor Pelayanan Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d30cfe3deca3ec4de141fcf9c31097a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1