peraturan:0tkbpera:d30960ce77e83d896503d43ba249caf7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.31/1989
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK TERHADAP HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PASAR MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan pajak terhadap hal-hal yang berkenaan
dengan kegiatan Pasar Modal, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Agio saham yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengeluaran saham adalah tidak termasuk
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang PPh 1984, dengan demikian bukan
merupakan obyek Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan agio saham adalah selisih lebih antara
jumlah yang diterima perusahaan dari pengeluaran saham dan nilai nominalnya.
2. Biaya pengeluaran saham, termasuk biaya pencetakan saham, iklan penilai (appraisal), penjamin
emisi (underwriter), prospektus, yang dikeluarkan dalam rangka pengeluaran saham adalah biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b Undang-undang PPh 1984, dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai
dengan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (11) Undang-undang PPh 1984.
3. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh 1984,
keuntungan yang diterima atau diperoleh pemegang saham dari penjualan saham yang dimilikinya
(capital gain) adalah obyek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini berlaku pula bagi penjualan saham yang
ditempatkan meskipun belum disetor penuh oleh pemiliknya.
4. Capital gain sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
baik oleh Wajib Pajak perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Perlakuan ini tidak berlaku bagi
para pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1033/KMK.013/1988.
5. Bagi pemegang saham, kerugian yang terjadi dari penjualan saham (capital loss) yang dimiliki untuk
mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
huruf d sepanjang kerugian tersebut secara nyata dapat dibuktikan.
6. Para pembeli saham yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dan belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang PPh
1984, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tidak berlaku bagi orang asing dan atau badan
asing sepanjang mereka bukan penduduk Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
7. Perantara perdagangan efek (pialang broker) adalah termasuk dalam pengertian pengusaha jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor Peng.: 139/PJ.63/1989. Oleh karena itu penyerahan jasa oleh Perantara
Perdagangan Efek dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d30960ce77e83d896503d43ba249caf7.txt · Last modified: (external edit)