peraturan:0tkbpera:d2e9dd9dcd97fd12a2cb62e2bf7cbe35
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1006/PJ.51/1993
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Di dalam pelaksanaan agar Saudara tetap berpedoman bahwa atas penyerahan oleh Pedagang Eceran
Besar BKP-BKP yang telah diatur secara khusus seperti rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi dan
sebagainya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal
23 Maret 1992 (Seri PPN-180) untuk sementara belum dikenakan PPN.
Oleh karena itu bagi PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi
PKP.
Bagi PEB yang tidak semata-mata menjual BKP seperti tersebut diatas misalnya supermarket, jumlah
peredaran BKP-BKP tersebut tetap diperhitungkan dalam jumlah peredaran bruto sebagai persyaratan
untuk menentukan apakah yang bersangkutan tergolong Pedagang Eceran Besar.
2. Jika di wilayah kerja Saudara terdapat PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut diatas tidak
perlu dikukuhkan menjadi PKP, sedangkan bagi PEB yang sudah terlanjur dikukuhkan menjadi PKP
dapat Saudara batalkan pengukuhannya.
3. Demikian penjelasan kami agar dapat Saudara teruskan kepada KPP-KPP yang berada di lingkungan
Kantor Wilayah III Sumatera Bagian Selatan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d2e9dd9dcd97fd12a2cb62e2bf7cbe35.txt · Last modified: by 127.0.0.1