peraturan:0tkbpera:d2d2c6e2445eef2bcff6bf0fdf69846c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 245/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA SEWA KENDARAAN SEDAN ATAU YANG SEJENIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Nopember 2002 perihal permohonan penegasan
atas perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa kendaraan sedan atau yang sejenis, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Dalam Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 butir 1 Pasal 3 dinyatakan
bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh
persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II, dan atas biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar
50%;
b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa atas biaya sewa kendaraan
sedan dan atau yang sejenis yang dipergunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatannya seharusnya dapat pula dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar
50% (lima puluh persen);
c. Saudara mohon penegasan apakah pendapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April
2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan
Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar
kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar
50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam pajak yang
bersangkutan.
3. Dalam butir 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei
2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang
sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full time baik untuk kepentingan
perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas kendaraan
yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/
perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya
penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar
50% (lima puluh persen).
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/d2d2c6e2445eef2bcff6bf0fdf69846c.txt · Last modified: by 127.0.0.1