peraturan:0tkbpera:d2cd33e9c0236a8c2d8bd3fa91ad3acf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.8/1999
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat semakin banyaknya terjadi penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini
dengan modus operandi, bahwa seolah-olah Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan kepada seluruh
jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan kepada yayasan-yayasan
guna keperluan pembangunan masjid dan mushola, maka bersama ini ditegaskan lagi untuk ketiga
kalinya hal-hal sebagai berikut :
1. Direktur Jenderal Pajak tidak pernah memerintahkan hal sebagaimana tersebut di atas.
2. Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan
Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lainnya.
3. Bila memungkinkan, diinstruksikan agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-
orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Diharapkan apabila diketemukan kasus yang mencurigakan seperti tersebut di atas, agar terlebih
dahulu mengkonfirmasikannya ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
KEPALA PUSAT
ttd
Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN
peraturan/0tkbpera/d2cd33e9c0236a8c2d8bd3fa91ad3acf.txt · Last modified: by 127.0.0.1