peraturan:0tkbpera:d2cb583f4b5bdc51b965ae555ee6bca5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 351/PJ.53/2005
TENTANG
PENEGASAN KEMBALI PERLAKUAN PPN ATAS GERAI ES KRIM "AAA"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Februari 2005 hal Penegasan Masalah PPN dan PPb
I, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menunjuk surat kami kepada Saudara nomor S-1053/PJ.53/2004
tanggal 28 Desember 2004, yang merupakan tanggapan kami atas surat Saudara terdahulu nomor
XXX tanggal 18 Agustus 2004, dan mengemukakan bahwa :
a. Saudara masih belum dapat memahami penegasan dalam surat kami tersebut, khususnya
dalam kaitan dengan kondisi kegiatan usaha Saudara sebagai berikut :
a.1. PT ABC, yang dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 1991, melakukan kegiatan usaha
dengan cara mengimpor secara utuh es krim dari Amerika Serikat, dan tanpa
memprosesnya lebih lanjut, kemudian es krim tersebut dijual melalui gerai-gerai AAA
PT ABC di seluruh Indonesia.
a.2. Penjualan es krim di gerai-gerai AAA PT ABC bersifat take-away (tidak disantap di
tempat). Terkait dengan adanya beberapa gerai yang menyediakan kursi, Saudara
berargumen bahwa kursi-kursi tersebut merupakan :
1) fasilitas di lokasi (food court atau entertainment centre) yang disediakan oleh
pengusaha properti yang mengelola pusat perbelanjaan;
2) bagian dari interior gerai AAA dan tidak dimaksudkan sebagai tempat
menyantap es krim.
b. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara meminta penegasan kembali tentang :
b.1. Apakah pengertian dari Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001
yang menyatakan bahwa objek pajak restoran adalah "pelayanan yang disediakan
restoran dengan pembayaran" : apakah maksudnya dengan memungut service
charge, atau adalah harga makanan/minuman itu sendiri ? Dalam kaitannya dengan
hal ini, kondisinya adalah bahwa gerai AAA tidak memungut service charge dan tidak
menyediakan tempat untuk menyantap makanan/minuman;
b.2. Apakah status PT ABC yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP dan telah
dikukuhkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP, masih juga
dikenakan Pajak Daerah (PPb I/Pajak Restoran)? Bila demikian, apakah tidak
bertentangan dengan asas penghindaran pajak berganda?
2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa restoran adalah tempat menyantap makanan atau
minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau
katering.
b. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa pembayaran adalah jumlah yang diterima atau
seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan atau jasa sebagai
pembayaran kepada pemilik hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara
tempat parkir.
c. Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
restoran dengan pembayaran.
d. Pasal 43 ayat (2) menyatakan bahwa tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
d.1. pelayanan usaha jasa boga atau katering;
d.2. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya
tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-1053/PJ.53/2004 tanggal 28 Desember 2004 hal
Perlakuan PPN atas GERAI ES KRIM "AAA", menegaskan bahwa :
a. Atas objek pajak yang sama tidak dapat dikenakan pajak secara berganda antara PPN dan
PPb I.
b. Sepanjang di tempat kegiatan usaha PT ABC tidak terdapat tempat untuk menyantap
makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, maka tempat kegiatan usaha PT ABC
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya,
melainkan hanya sebagai tempat penjualan makanan dan atau minuman (Barang Kena
Pajak), dan atas penyerahan tersebut terutang PPN. Dengan kondisi seperti ini, maka PPN
yang telah dibayar oleh PT ABC atas impor dan atau perolehan BKP, pemanfaatan JKP dari
dalam maupun dari luar Daerah Pabean maupun atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, sepanjang tidak termasuk di antara jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan oleh PT ABC.
c. Perlakuan atas Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PT ABC, selain mengacu pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai, juga harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Oleh karena itu, apabila Pajak
Masukan tersebut dibayar oleh PT ABC atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka
kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN (bukan objek PPN), maka Pajak Masukan dimaksud
tidak dapat dikreditkan.
d. Dalam hal seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT ABC adalah bukan objek PPN,
maka PT ABC dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana PT ABC dikukuhkan
sebagai PKP, untuk meninjau kembali pengukuhan PT ABC sebagai PKP.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan mengingat penegasan kami terdahulu pada butir 3, serta
memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Yang dimaksud dengan pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima
sebagai imbalan atas penyerahan barang dan atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik
hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara tempat parkir.
b. Atas pertanyaan Saudara sebagaimana butir 1 huruf b sub huruf b.2 pada dasarnya telah
kami berikan tanggapan dalam surat kami terdahulu nomor S-1053/PJ.53/2004 tanggal
28 Desember 2004 butir 7 huruf a, yaitu bahwa atas objek pajak yang sama tidak dapat
dikenakan pajak secara berganda antara PPN dan Pajak Restoran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d2cb583f4b5bdc51b965ae555ee6bca5.txt · Last modified: by 127.0.0.1