User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d2cb583f4b5bdc51b965ae555ee6bca5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 351/PJ.53/2005

                            TENTANG

            PENEGASAN KEMBALI PERLAKUAN PPN ATAS GERAI ES KRIM "AAA"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Februari 2005 hal Penegasan Masalah PPN dan PPb
I, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menunjuk surat kami kepada Saudara nomor S-1053/PJ.53/2004 
    tanggal 28 Desember 2004, yang merupakan tanggapan kami atas surat Saudara terdahulu nomor 
    XXX tanggal 18 Agustus 2004, dan mengemukakan bahwa :
    a.  Saudara masih belum dapat memahami penegasan dalam surat kami tersebut, khususnya 
        dalam kaitan dengan kondisi kegiatan usaha Saudara sebagai berikut :
        a.1.    PT ABC, yang dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 1991, melakukan kegiatan usaha 
            dengan cara mengimpor secara utuh es krim dari Amerika Serikat, dan tanpa 
            memprosesnya lebih lanjut, kemudian es krim tersebut dijual melalui gerai-gerai AAA 
            PT ABC di seluruh Indonesia.
        a.2.    Penjualan es krim di gerai-gerai AAA PT ABC bersifat take-away (tidak disantap di 
            tempat). Terkait dengan adanya beberapa gerai yang menyediakan kursi, Saudara 
            berargumen bahwa kursi-kursi tersebut merupakan :
            1)  fasilitas di lokasi (food court atau entertainment centre) yang disediakan oleh 
                pengusaha properti yang mengelola pusat perbelanjaan;
            2)  bagian dari interior gerai AAA dan tidak dimaksudkan sebagai tempat 
                menyantap es krim.

    b.  Sehubungan dengan hal di atas, Saudara meminta penegasan kembali tentang :
        b.1.    Apakah pengertian dari Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 
            yang menyatakan bahwa objek pajak restoran adalah "pelayanan yang disediakan 
            restoran dengan pembayaran" : apakah maksudnya dengan memungut service 
            charge, atau adalah harga makanan/minuman itu sendiri ? Dalam kaitannya dengan 
            hal ini, kondisinya adalah bahwa gerai AAA tidak memungut service charge dan tidak 
            menyediakan tempat untuk menyantap makanan/minuman;
        b.2.    Apakah status PT ABC yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP dan telah 
            dikukuhkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP, masih juga 
            dikenakan Pajak Daerah (PPb I/Pajak Restoran)? Bila demikian, apakah tidak 
            bertentangan dengan asas penghindaran pajak berganda?

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa restoran adalah tempat menyantap makanan atau 
        minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau 
        katering.
    b.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa pembayaran adalah jumlah yang diterima atau 
        seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan atau jasa sebagai 
        pembayaran kepada pemilik hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara 
        tempat parkir.
    c.  Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan 
        restoran dengan pembayaran.
    d.  Pasal 43 ayat (2) menyatakan bahwa tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) adalah:
        d.1.    pelayanan usaha jasa boga atau katering;
        d.2.    pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya 
            tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

3.  Surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-1053/PJ.53/2004 tanggal 28 Desember 2004 hal 
    Perlakuan PPN atas GERAI ES KRIM "AAA", menegaskan bahwa :
    a.  Atas objek pajak yang sama tidak dapat dikenakan pajak secara berganda antara PPN dan 
        PPb I.
    b.  Sepanjang di tempat kegiatan usaha PT ABC tidak terdapat tempat untuk menyantap 
        makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, maka tempat kegiatan usaha PT ABC 
        tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, 
        melainkan hanya sebagai tempat penjualan makanan dan atau minuman (Barang Kena 
        Pajak), dan atas penyerahan tersebut terutang PPN. Dengan kondisi seperti ini, maka PPN 
        yang telah dibayar oleh PT ABC atas impor dan atau perolehan BKP, pemanfaatan JKP dari 
        dalam maupun dari luar Daerah Pabean maupun atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari 
        luar Daerah Pabean, sepanjang tidak termasuk di antara jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak 
        dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan oleh PT ABC.
    c.  Perlakuan atas Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PT ABC, selain mengacu pada 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan 
        Nilai, juga harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan 
        Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang 
        Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Oleh karena itu, apabila Pajak 
        Masukan tersebut dibayar oleh PT ABC atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka 
        kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN (bukan objek PPN), maka Pajak Masukan dimaksud 
        tidak dapat dikreditkan.
    d.  Dalam hal seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT ABC adalah bukan objek PPN, 
        maka PT ABC dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana PT ABC dikukuhkan 
        sebagai PKP, untuk meninjau kembali pengukuhan PT ABC sebagai PKP.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan mengingat penegasan kami terdahulu pada butir 3, serta 
    memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Yang dimaksud dengan pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima 
        sebagai imbalan atas penyerahan barang dan atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik 
        hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara tempat parkir.
    b.  Atas pertanyaan Saudara sebagaimana butir 1 huruf b sub huruf b.2 pada dasarnya telah 
        kami berikan tanggapan dalam surat kami terdahulu nomor S-1053/PJ.53/2004 tanggal 
        28 Desember 2004 butir 7 huruf a, yaitu bahwa atas objek pajak yang sama tidak dapat 
        dikenakan pajak secara berganda antara PPN dan Pajak Restoran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d2cb583f4b5bdc51b965ae555ee6bca5.txt · Last modified: (external edit)