peraturan:0tkbpera:d2a1e34d86293cb12f959f89dddf263e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1035/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS PEROLEHAN GEDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 2003 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. XYZ sedang mendirikan gedung kantor pusat. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut
PT. XYZ menunjuk kontraktor pelaksana dan konsultan pembangunan. Adapun biaya untuk
membangun gedung tersebut sebesar Rp. 192.815.457.056,- dengan Pajak Pertambahan Nilai
sebesar Rp. 19.281.545.705,-
b. Pembayaran kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pembangunan terbagi atas beberapa
termin, dan telah dilakukan pembayaran kepada pihak-pihak tersebut mulai tanggal 11 April
2003.
c. Pemakaian gedung tersebut oleh PT. XYZ sebesar 50% dari luas keseluruhan, sedangkan
sisanya seluas 50% akan disewakan kepada pihak ketiga.
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar 50% dari Pajak
Masukan yang menjadi konsumsi pihak ketiga dapat direstitusi secara penuh. Sedangkan
sisanya sebesar 50% dari Pajak Masukan menjadi kewajiban PT. XYZ.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya
dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Pasal 9 ayat (5) beserta penjelasannya mengatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak
terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan
pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa
yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan PPN.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang pajak masukannya tidak
dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 B.
c. Pasal 9 ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
d. Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran
untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha, yaitu kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan
manajemen.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan
Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf b, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang antara lain melakukan
kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang
dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1) Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau
kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas
penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai,
dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau
kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf a, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan
yang telah dikreditkan tersebut.
c. Pasal 3, bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku.
d. Pasal 4, bahwa kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tetapi
telah dikreditkan, tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a telah terlampaui.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pajak Masukan atas pendirian/perolehan gedung kantor pusat PT. XYZ dapat dikreditkan pada
Masa Pajak diperolehnya Faktur Pajak Masukan tersebut (pembayaran termin), sepanjang
PT. XYZ melakukan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Mengingat PT. XYZ terkait dengan gedung tersebut, selain melakukan penyerahan jasa yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai (penyerahan jasa persewaan gedung kepada pihak ketiga),
juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (penyerahan jasa
di bidang perbankan) dan masa manfaat Barang Modal berupa bangunan adalah 10 tahun,
maka selama 10 tahun pada setiap akhir tahun buku PT. XYZ wajib menghitung kembali Pajak
Masukan yang telah dikreditkan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 huruf b di atas.
c. PT. XYZ wajib memperhitungkan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan mengurangkannya dari Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d2a1e34d86293cb12f959f89dddf263e.txt · Last modified: (external edit)