User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d299a92004734135de74355770b7c785
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         8 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 861/PJ.52/2004

                             TENTANG

        TANGGAPAN ATAS NOTULEN PERTEMUAN PEMBAHASAN RESTITUSI PAJAK 
                 UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM SUSU SEKOLAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan konsep surat Saudara perihal tersebut di atas, pada prinsipnya kami sependapat dengan 
konsep surat dimaksud, namun demikian kami mengusulkan beberapa perubahan sebagai berikut :

Merubah konsep notulen rapat butir 6.b menjadi sebagai berikut :

"Mengingat pelaksanaan program susu sekolah tersebut dibiayai dari hasil penjualan komoditi pertanian yang 
diimpor dari Amerika Serikat ke Indonesia, maka program tersebut tidak termasuk dalam skema kerjasama 
teknik yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara.

Selain itu, MCI dan ACDI-VOCA sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2003
tidak termasuk dalam Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/
Tenaga Ahlinya yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
Barang mewah.

Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 Jo. SE-10/PJ.52/1998 jo. 
Surat Dirjen Pajak Nomor S-2878/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Pemberian Restitusi/
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan 
Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat Tenaga Ahlinya, pengembalian PPN yang telah dipungut tidak 
dapat dikabulkan."

Demikian harap maklum




Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/d299a92004734135de74355770b7c785.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 (external edit)