peraturan:0tkbpera:d299a92004734135de74355770b7c785
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 861/PJ.52/2004 TENTANG TANGGAPAN ATAS NOTULEN PERTEMUAN PEMBAHASAN RESTITUSI PAJAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM SUSU SEKOLAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan konsep surat Saudara perihal tersebut di atas, pada prinsipnya kami sependapat dengan konsep surat dimaksud, namun demikian kami mengusulkan beberapa perubahan sebagai berikut : Merubah konsep notulen rapat butir 6.b menjadi sebagai berikut : "Mengingat pelaksanaan program susu sekolah tersebut dibiayai dari hasil penjualan komoditi pertanian yang diimpor dari Amerika Serikat ke Indonesia, maka program tersebut tidak termasuk dalam skema kerjasama teknik yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara. Selain itu, MCI dan ACDI-VOCA sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2003 tidak termasuk dalam Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/ Tenaga Ahlinya yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 Jo. SE-10/PJ.52/1998 jo. Surat Dirjen Pajak Nomor S-2878/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Pemberian Restitusi/ Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat Tenaga Ahlinya, pengembalian PPN yang telah dipungut tidak dapat dikabulkan." Demikian harap maklum Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/d299a92004734135de74355770b7c785.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 (external edit)