User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d28a3097fa7cf63ad01c4f328314e2f2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 327/PJ.331/2005

                            TENTANG

    PERTANYAAN TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 
            SESUAI DENGAN KMK NO. 542/KMK.04/2000 TANGGAL 23 DESEMBER 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Maret 2005 perihal dimaksudkan pada  pokok 
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut  :
1.          Dalam surat tersebut antara lain disebutkan :
    a.  Telah diterbitkan SKPKB PPh Badan No. 00078/206/97/024/04 tanggal 20 Oktober 2004 atas 
        nama PT xxxxxx NPWP 01.351.835.9-abc.000.
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 23 
        Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan 
        Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) antara lain 
        disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib 
        Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan 
        kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena  
        kesalahan Wajib Pajak.
    c.  Berdasarkan Keputusan  Menteri Keuangan tersebut, PT xxxxxx mengajukan permohonan 
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena terlalu lamanya penerbitan SKP 
        dari tahun pajak yang diperiksaa sehingga mengakibatkan sanksi administrasi yang sangat 
        besar (48%).
    d.  Bahwa PT xxxxxxx telah melunasi pokok pajak yang terutang namun sangat keberatan atas 
        sanksi administrasi yang cukup besar.
    e.  Berdasarkan uraian di atas, PT xxxxxxxxxx meminta penjelasan atas :
        1.  Apakah PT xxxxxx dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi 
            administrasi ? 
        2.  Apakah syarat untuk mengajukan permohonan tersebut selain yang tertera pada 
            pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
            542/KMK.04/2000 tersebut diatas? 
        3.  Apakah benar bahwa keputusan pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi 
            pertimbangan dalam proses pengurangan/penghapusan sanksi administrasi? 
        4.  Apakah Benar bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikurangkan kecuali terdapat 
            perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang? 

2.      Dasar hukum
    a.  Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        menyatakan :
        1.  Direktur Jenderal Pajak dapat :
            a.  mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
                dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-
                undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan 
                Wajib Pajak atan bukan karena kesalahannya; 
            b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
        2.  Tata cara  pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana 
            dimaksudkan dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    b.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan :
        1.  Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
            mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
            kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
            karena kesalahannya;
        2.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
            denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
            ketentuan sebagai berikut : 
            a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
                permohonan; 
            b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
                Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; 
            c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat 
                Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali 
                apabila Wajib Pajak  dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak 
                dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 
        3.  Permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis 
            dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan 
            untuk mendukung permohonannya;
        4.  Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan 
            Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan 
            atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau 
            suatu Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan.

    c.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan :
        1.  Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
            mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
        2.  Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
        3.  Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang 
            menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 
    a.  Bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
        kesalahannya. 
    b.  Dalam hal terdapat perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang maka sanksi 
        administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dapat dikurangkang adalah tidak benar 
        karena pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
        karena kesalahannya. 
    c.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga, denda, dan kenaikan 
        harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), (3) dan (4)
        serta Pasal 2 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000.
    d.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        542/KMK.04/2000, PT xxxxxxx tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau 
        penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena telah lewat 
        jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. 

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/d28a3097fa7cf63ad01c4f328314e2f2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 (external edit)