peraturan:0tkbpera:d28a3097fa7cf63ad01c4f328314e2f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 327/PJ.331/2005 TENTANG PERTANYAAN TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KMK NO. 542/KMK.04/2000 TANGGAL 23 DESEMBER 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Maret 2005 perihal dimaksudkan pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disebutkan : a. Telah diterbitkan SKPKB PPh Badan No. 00078/206/97/024/04 tanggal 20 Oktober 2004 atas nama PT xxxxxx NPWP 01.351.835.9-abc.000. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) antara lain disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT xxxxxx mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena terlalu lamanya penerbitan SKP dari tahun pajak yang diperiksaa sehingga mengakibatkan sanksi administrasi yang sangat besar (48%). d. Bahwa PT xxxxxxx telah melunasi pokok pajak yang terutang namun sangat keberatan atas sanksi administrasi yang cukup besar. e. Berdasarkan uraian di atas, PT xxxxxxxxxx meminta penjelasan atas : 1. Apakah PT xxxxxx dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi ? 2. Apakah syarat untuk mengajukan permohonan tersebut selain yang tertera pada pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tersebut diatas? 3. Apakah benar bahwa keputusan pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi pertimbangan dalam proses pengurangan/penghapusan sanksi administrasi? 4. Apakah Benar bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikurangkan kecuali terdapat perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang? 2. Dasar hukum a. Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 menyatakan : 1. Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atan bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 2. Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan : 1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; 2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan; b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 3. Permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya; 4. Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan. c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan : 1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; 2. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak; 3. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. b. Dalam hal terdapat perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang maka sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dapat dikurangkang adalah tidak benar karena pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. c. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga, denda, dan kenaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 2 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000, PT xxxxxxx tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena telah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/d28a3097fa7cf63ad01c4f328314e2f2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 (external edit)