peraturan:0tkbpera:d26beb4d23d4930fba836087f83d9bcf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2881/PJ.53/1994 TENTANG PPN TERHUTANG ATAS PERSEWAAN KOTAK POS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Perusahaan Umum Pos dan Giro Nomor XXX tanggal 29 November 1994, serta surat Saudara kepada Direktur Keuangan Perum Pos dan Giro Nomor XXX tanggal 29 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa yang dilakukan di dalam daerah pabean Republik Indonesia, kecuali Jasa Pelayanan Pos dan Giro. 2. Jasa persewaan kotak pos/tromol pos adalah salah satu bentuk Jasa Pelayanan Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro. Kotak pos/tromol pos tersebut menjadi pengganti alamat lengkap dari para penyewa kotak pos/tromol pos sehingga merupakan bagian dari jasa pelayanan pos. Jasa persewaan kotak pos/tromol pos berbeda dengan jasa persewaan safety box oleh bank. Safety box adalah tempat penyimpanan perhiasan, dokumen, maupun surat-surat berharga lainnya. 3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan kotak pos/tromol pos bukan Jasa Kena Pajak, dan oleh karena itu Perusahaan Umum Pos dan Giro tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila dalam kegiatan usahanya terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d26beb4d23d4930fba836087f83d9bcf.txt · Last modified: (external edit)