peraturan:0tkbpera:d26beb4d23d4930fba836087f83d9bcf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2881/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PPN TERHUTANG ATAS PERSEWAAN KOTAK POS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Perusahaan Umum Pos dan Giro Nomor XXX  tanggal 29 November 1994, serta 
surat Saudara kepada Direktur Keuangan Perum Pos dan Giro Nomor XXX tanggal 29 September 1994 perihal 
tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa yang dilakukan di dalam daerah pabean 
    Republik Indonesia, kecuali Jasa Pelayanan Pos dan Giro.

2.  Jasa persewaan kotak pos/tromol pos adalah salah satu bentuk Jasa Pelayanan Pos dan Giro yang 
    dilakukan oleh Perum Pos dan Giro. Kotak pos/tromol pos tersebut menjadi pengganti alamat lengkap 
    dari para penyewa kotak pos/tromol pos sehingga merupakan bagian dari jasa pelayanan pos.
    Jasa persewaan kotak pos/tromol pos berbeda dengan jasa persewaan safety box oleh bank. Safety 
    box adalah tempat penyimpanan perhiasan, dokumen, maupun surat-surat berharga lainnya.

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan kotak pos/tromol 
    pos bukan Jasa Kena Pajak, dan oleh karena itu Perusahaan Umum Pos dan Giro tidak perlu 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila dalam kegiatan usahanya terdapat 
    kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d26beb4d23d4930fba836087f83d9bcf.txt · Last modified: (external edit)