peraturan:0tkbpera:d25414405eb37dae1c14b18d6a2cac34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 350/PJ./2001 TANGGAL 14 MEI 2001
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN
KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :
1) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon
tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah
menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan
PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan
oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat
pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21.
2) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon
tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola
dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang
akan diberikan oleh pengelola dana Pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang
pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d25414405eb37dae1c14b18d6a2cac34.txt · Last modified: by 127.0.0.1