peraturan:0tkbpera:d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 120/PJ.52/2003

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS KIRIMAN HADIAH MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program 
    kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 
    bekerjasama dengan International Relief Development (IRD) mengadakan program pemberian barang 
    berupa medical supplies untuk rumah sakit di Sukabumi Jawa Barat dan Makassar Sulawesi Selatan. 
    Bantuan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut Marchen Maersk 020 dari pelabuhan   
    Oakland Amerika Serikat dan tiba di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002. Adapun dokumen atau 
    data yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
    -   Foto Copy Certificate of Donation
    -   Foto Copy Bill of Lading
    -   Foto Copy Invoice
    -   Foto Copy General Packing List
    -   Foto Copy International Freight Transport

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN bantuan 
    medical supplies tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur 
        bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur 
        bahwa:
        Pasal 2 Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

        Pasal 2 Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam    
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang    
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak    
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

        Pasal 2 Ayat (3) huruf c    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
                        atau kebudayaan;

    c.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman 
        hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain 
        makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami 
    tegaskan bahwa atas kiriman hadiah berupa medical supplies dari Amerika Serikat tidak dipungut PPN 
    sepanjang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pabean, Bea Masuk atas kiriman hadiah 
    tersebut dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0.txt · Last modified: (external edit)