peraturan:0tkbpera:d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 120/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS KIRIMAN HADIAH MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan International Relief Development (IRD) mengadakan program pemberian barang berupa medical supplies untuk rumah sakit di Sukabumi Jawa Barat dan Makassar Sulawesi Selatan. Bantuan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut Marchen Maersk 020 dari pelabuhan Oakland Amerika Serikat dan tiba di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002. Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut: - Foto Copy Certificate of Donation - Foto Copy Bill of Lading - Foto Copy Invoice - Foto Copy General Packing List - Foto Copy International Freight Transport Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN bantuan medical supplies tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa: Pasal 2 Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 2 Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 2 Ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami tegaskan bahwa atas kiriman hadiah berupa medical supplies dari Amerika Serikat tidak dipungut PPN sepanjang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pabean, Bea Masuk atas kiriman hadiah tersebut dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0.txt · Last modified: (external edit)