peraturan:0tkbpera:d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 120/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS KIRIMAN HADIAH MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program
kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
bekerjasama dengan International Relief Development (IRD) mengadakan program pemberian barang
berupa medical supplies untuk rumah sakit di Sukabumi Jawa Barat dan Makassar Sulawesi Selatan.
Bantuan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut Marchen Maersk 020 dari pelabuhan
Oakland Amerika Serikat dan tiba di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002. Adapun dokumen atau
data yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Foto Copy Certificate of Donation
- Foto Copy Bill of Lading
- Foto Copy Invoice
- Foto Copy General Packing List
- Foto Copy International Freight Transport
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN bantuan
medical supplies tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur
bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001,
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur
bahwa:
Pasal 2 Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 2 Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 2 Ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
atau kebudayaan;
c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan
Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain
makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat
yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami
tegaskan bahwa atas kiriman hadiah berupa medical supplies dari Amerika Serikat tidak dipungut PPN
sepanjang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pabean, Bea Masuk atas kiriman hadiah
tersebut dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d240cb4a3e3d2ed5250ac2e1480422f0.txt · Last modified: (external edit)