peraturan:0tkbpera:d20f6cbf98b2efd688d5e33c2920b586
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2189/PJ.54/1998

                            TENTANG

                RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 September 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara mengajukan restitusi PPn BM atas pembelian 
    kredit mobil kijang pick-up tahun 1997 ke KPP Jakarta Pulogadung, namun oleh KPP Jakarta 
    Pulogadung dengan suratnya nomor : S-2051/WPJ.04/KP.0307/1998 tanggal 31 Agustus 1998, 
    permohonan restitusi Saudara dialihkan ke KPP Cibinong. Di KPP Cibinong permohonan Saudara 
    ditolak, karena Saudara telah dipindahkan ke KPP Jakarta Pulogadung. 
    Saudara menanyakan, dimana seharusnya permohonan restitusi PPn BM tersebut diajukan ?

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 :

    a.  Pada butir 6.2.2.2 ditegaskan bahwa untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick-up yang 
        digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan 
        umum, permohonan restitusi diajukan oleh pembeli kendaraan kepada Kepala KPP ditempat 
        pemilik kendaraan berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
        -   Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP;
        -   Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
            Distributor atau agen atau penyalur;
        -   Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum 
            (plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang 
            menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
        -   Asli Faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur yang 
            di dalamnya dicantumkan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor 
            atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
        -   Asli bukti pungutan PPn BM;
        -   Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk 
            kendaraan angkutan umum;
        -   Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
            penggunaannya dan apabila diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.

    b.  Pada butir 6.2.3. ditegaskan pula bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi 
        PPn BM tersebut, harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan 
        terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.

3.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong Nomor : S-151/WPJ.07/KP.0403/1998 tanggal 
    23 Juli 1998 perihal perpindahan Wajib Pajak atas nama XYZ, menyatakan bahwa terhitung mulai 
    tanggal 23 Juli 1998, Saudara pindah domisili ke alamat baru di Jalan A Kelurahan/kecamatan 
    Pulogadung Jakarta Timur.

4.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2.a, 2.b dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa dalam hal Saudara bermaksud mengajukan permohonan restitusi PPn BM 
    atas pembelian mobil kijang pick-up, dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Jakarta Pulogadung, karena Saudara telah dipindahkan dari KPP Cibinong, dengan terlebih dahulu 
    Saudara melapor dan mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP di KPP Pulogadung serta mempunyai 
    Kartu Tanda Penduduk di tempat baru Saudara berdomisili. Adapun persyaratan untuk pengajuan 
    permohonan restitusi PPn BM tersebut, tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan 
    terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli, dan agar dilengkapi sebagaimana diuraikan dalam 
    butir 2.a tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d20f6cbf98b2efd688d5e33c2920b586.txt · Last modified: (external edit)