User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d20a02a9e737c129366a62e99b77d14b
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 44/BC/2001

                              TENTANG

                PEMBLOKIRAN DOKUMEN PEMESANAN PITA CUKAI (CK-1) 
       ATAS MEREK HASIL TEMBAKAU YANG PITA CUKAINYA PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa akhir-akhir ini banyak beredar hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau yang 
    dipalsukan, yang berdampak pada kerugian penerimaan keuangan negara; 
b.  bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai, setiap 
    upaya penghindaran pembayaran cukai melalui modus penggunaan pita cukai palsu atau yang 
    dipalsukan, perlu diambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan tegas untuk menanggulanginya;

Mengingat :

1.  ndang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN RI Tahun 1981 No. 76, TLN RI No. 
    3209);
2.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No. 75, 
    Tambahan Lembaran Negara RI No. 3612);
3.  Undang-undang No. 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No. 76, 
    Tambahan Lembaran Negara RI No. 3613); 
4.  Peraturan Pemerintah No. 23 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara RI 
    Tahun 1996 No. 38, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3628); 
5.  Peraturan Pemerintah No. 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara 
    RI Tahun 1997 No. 8, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3669); 
6.  Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan Di Bidang Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBLOKIRAN DOKUMEN PEMESANAN PITA 
CUKAI (CK-1) ATAS MEREK HASIL TEMBAKAU YANG PITA CUKAINYA PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN.


                        Pasal 1

Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang berdasarkan hasil 
pemeriksaan laboratorium dinyatakan : 
a.  kertas pita cukainya bukan asli; dan/atau
b.  hologramnya bukan asli; dan/atau
c.  bukan merupakan cetakan Perum Peruri;
    di kategorikan sebagai pita cukai palsu atau yang dipalsukan


                        Pasal 2

Dalam hal salah satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terpenuhi, Kepala Kantor 
pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Rokok tersebut wajib memblokir merek hasil tembakau yang 
pita cukainya dikategorikan palsu atau yang dipalsukan tersebut dan tidak diperkenankan melayani dokumen 
pemesanan pita cukai(CK-1) atas merek tersebut.


                        Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukal yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
tempat beredamya merek hasil tembakau yang dilekati pita cukai
palsu atau yang dipalsukan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat Pabrik Rokok yang merek hasil tembakaunya dilekati 
pita cukai palsu atau yang dipalsukan, segera mengkoordinasikan langkahlangkah tindak lanjut untuk 
mengembangkan dan mengungkapkan kasus tersebut secara tuntas melalui tahapan -tahapan sebagaimana 
dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)


                        Pasal 4

Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Direktur Pencegahan dan Penyidikan selambat-
lambatnya pada hari ke -15(lima belas) setelah bukti hasil laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
diterima.


                        Pasal 5 

Laporan hasil pelaksanaan pekejaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memuat secara rinci 
kemajuan setiap tahapan proses yang telah dilaksanakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan)


                        Pasal 6

Apabila berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat cukup alasan untuk 
meneruskan perkaranya ke sidang Pengadilan, terhadap pabrik rokok yag merek hasil tembakaunya dilekati 
pita cukai palsu atau yang dipalsukan tersebut disegel dan untuk sementara waktu dibekukan kegiatannya.


                        Pasal 7

Terhadap Pabrik Rokok yang lebih dari satu merek hasil tembakaunya terbukti telah menggunakan pita cukai 
palsu atau yang dipalsukan, seluruh fasilitas penundaan yang telah diberikan kepadanya dicabut.


                        Pasal 8

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai agar mengambil langkah-
langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini sebagaimana mestinya.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai betlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DR.PERMANA AGUNG D.M.Sc.
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/d20a02a9e737c129366a62e99b77d14b.txt · Last modified: (external edit)