peraturan:0tkbpera:d1f44e2f09dc172978a4d3151d11d63e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 680/PJ.51/1993
TENTANG
RESTITUSI PPn BM UNTUK KENDARAAN JENIS TRUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 September 1992, perihal pelaksanaan Restitusi
PPn BM untuk kendaraan jenis truck kategori II & III, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1285/KMK.04/1992, atas penyerahan chasis truck dikenakan PPn BM sebesar 20% plus 35% dari
Harga Jual chasis.
Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1992, apabila kendaraan
tersebut digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PPn BM yang telah dibayar dapat
dimintakan restitusi.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1992, ditegaskan bahwa dalam hal
minibus, kombi dan bus dipergunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, maka PPn BM
yang telah dipungut dapat diminta kembali. Dalam hal kendaraan dipergunakan untuk angkutan
barang, harus dibuktikan dengan surat tanda uji kendaraan dari instansi yang berwenang.
3. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa penjualan dari PT. XYZ kepada PT ABC dan
penjualan dari PT ABC kepada user melalui dealer telah diproses/dilengkapi bak barang atau dalam
bentuk truk angkutan barang, sehingga penjualan truk tersebut kepada dealer/user tidak lagi dibebani
PPn BM.
Saudara minta agar restitusi PPn BM dapat dilakukan oleh Main Distributor/Penyalur Utama yaitu
PT ABC.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan oleh karena berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 atas
penyerahan truk tidak terutang PPn BM, maka atas penyerahan truk dari PT ABC kepada pihak lain
tidak terutang PPn BM.
Oleh karena PPn BM telah dikenakan pada waktu penyerahan chasis truk dari PT XYZ kepada PT ABC,
maka sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, PPn BM yang
telah dibayar tersebut dapat diminta kembali/restitusi.
5. Sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ.3/1992, dalam
hal kendaraan dipergunakan untuk angkutan barang, maka PPn BM yang telah dipungut dapat diminta
kembali. Untuk itu pemohon wajib membuktikan dengan surat tanda uji dari instansi yang berwenang.
Oleh karena PT ABC pada waktu menjual sudah berbentuk truk, sehingga surat tanda uji kendaraan
dari instansi yang berwenang belum/tidak dapat diperoleh, maka untuk memperoleh restitusi atas
PPn BM yang telah dipungut, PT ABC dapat mengajukan kepada Kepala KPP Jakarta Timur Satu
tempat PT ABC dikukuhkan menjadi PKP dengan dilengkapi bukti-bukti/dokumen :
1. Surat jaminan kendaraan dipakai untuk angkutan barang,
2. D O truck kepada dealer/konsumen,
3. Surat perubahan bentuk dari karoseri,
4. Kwitansi pembayaran kepada perusahaan karoseri,
5. Bukti pungutan PPn BM dari ATPM,
6. N P W P Main Distributor,
7. Daftar nama pembeli,
8. Copy Faktur Pajak Penjualan dan copy Faktur Pajak dari distributor kepada pembeli.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d1f44e2f09dc172978a4d3151d11d63e.txt · Last modified: by 127.0.0.1