peraturan:0tkbpera:d1f255a373a3cef72e03aa9d980c7eca
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1006/KMK.04/1985
TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak perlu adanya ketentuan mengenai
tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal
tersebut di atas;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1850);
2. Pasal 11 ayat (6) jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti
tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak
tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.
Pasal 2
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran
Surat Tegoran oleh Kepala Inspeksi Ipeda.
(2) Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh
tempo pembayaran.
Pasal 3
(1) Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah
ditentukan dalam Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan
selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
(2) Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/d1f255a373a3cef72e03aa9d980c7eca.txt · Last modified: by 127.0.0.1