peraturan:0tkbpera:d1f157379ea7e51d4a8c07aff102a43f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 115/PJ.51/2002 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tulisan Saudara pada Mingguan Kontan Nomor XXX tanggal 17 Desember 2001 yang berjudul "Kebijakan Pajak Tanpa Sosialisasi", dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam tulisan tersebut dinyatakan bahwa Saudara telah mempelajari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan berkesimpulan bahwa: a. Penyerahan (oleh petani atau kelompok petani) barang hasil pertanian yang meliputi hasil kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan maupun penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budi daya dibebaskan dari pengenaan PPN (semula dikenai). b. Impor barang hasil pertanian yang meliputi kegiatan usaha seperti tersebut di atas dikenai PPN (semula tidak dikenai). c. Pembebasan dan pengenaan PPN tersebut di atas berlaku surut, sejak 1 Januari 2001 (sesuai PP 12/2001 Pasal 8 dan Kep. Menkeu No. 155/KMK.03/2001 Pasal 11). 2. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya jo. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa : a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : - barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; - barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; - makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; dan - uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. b. Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah : - minyak mentah (crude oil); - gas bumi; - panas bumi; - pasir dan kerikil; - batubara sebelum diproses menjadi beriket batubara; dan - bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. c. Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah: - beras; - gabah; - jagung; - sagu; - kedelai; dan - garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 4. Sesuai ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, terhadap barang-barang yang menurut ketentuan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan kemudahan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah. Kemudahan perpajakan diberikan terbatas antara lain untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang -barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 5. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, yang mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001, yang mengatur antara lain bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. 6. Kemudahan yang diberikan terhadap barang-barang yang bersifat strategis diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 bahwa kemudahan perpajakan berupa fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dimaksud hanya bersifat sementara, dan pemberian fasilitas tersebut perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001 : a. barang hasil pertanian merupakan Barang Kena Pajak; b. atas impor barang hasil pertanian oleh siapapun, yang tidak termasuk dalam kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 8. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang masih kurang jelas, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur di Surabaya guna mendapatkan penjelasan yang diperlukan. 9. Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan diwaktu yang akan datang. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d1f157379ea7e51d4a8c07aff102a43f.txt · Last modified: (external edit)