peraturan:0tkbpera:d1e946f4e67db4b362ad23818a6fb78a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.45/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001
TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN
YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan
Permohonan Peninjuan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat
Diterima, yang mulai berlaku pada tangggal 01 April 2001.
Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tersebut merupakan aturan
pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999, maka pengarsipan
keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d1e946f4e67db4b362ad23818a6fb78a.txt · Last modified: by 127.0.0.1