peraturan:0tkbpera:d1e7b08bdb7783ed4fb10abe92c22ffd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 791/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN
BARANG MODAL/ASET ASAL IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 1 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan :
1.1. PT.SBP adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dari semen untuk
konstruksi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sekaligus sebagai Pengusaha Di
Kawasan Berikat.
1.2. Pada tahun 1997 dan 1998 perusahaan tersebut telah mengimpor barang modal (Steel Mould)
dengan mendapat fasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Mengingat
barang modal tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut akan dipindahtangankan.
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, PT.SBP mengajukan permohonan untuk tidak membayar
PPN atas pemindahtanganan barang modal tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur
bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar
Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang
PPN Atas Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, ditegaskan bahwa dalam
hal saat perolehannya aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada
waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama
dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemindahtanganan
barang modal berupa Steel Mould oleh PT.SBP terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah
Harga Jual.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
a.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d1e7b08bdb7783ed4fb10abe92c22ffd.txt · Last modified: by 127.0.0.1