peraturan:0tkbpera:d1a21da7bca4abff8b0b61b87597de73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.3/1990
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/ 1985 dan
Pasal 2 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.04/1985, atas impor barang kena pajak
dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah maupun dasar
penghitungan PPh Pasal 22 Impor adalah "nilai impor", yaitu : nilai berupa uang yang menjadi dasar
pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean
yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Guna keseragaman dalam pelaksanaan pengenaan maupun penghitungan pajak terhutang, sesuai
dengan Surat Edaran Bank Indonesia SE Nomor : 22/51/ULN tertanggal 11 Desember 1989, "nilai
impor" yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dimaksud adalah
a. Cost, Insurance and Freight (CIF), apabila asuransi ditutup di luar negeri;
b. Cost and Freight (C&F), apabila asuransi ditutup di dalam negeri karena nilai asuransinya
dihitung nihil;
c. Cost and Freight, (C&F) untuk impor barang dengan kondisi lain misalnya kondisi Free On
Board (FOB), Free Along Sideship (FAS).
3. Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan foto-copy Surat Edaran Bank Indonesia yang dimaksud.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d1a21da7bca4abff8b0b61b87597de73.txt · Last modified: by 127.0.0.1