peraturan:0tkbpera:d19a006fd6d25d23c93d3bf4e48eb25f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/1999
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 dengan penjelasan
sebagai berikut :
1. Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan
memperhatikan usulan dan saran Saudara.
2. Adapun rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 per sektor/Dati II/
Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.
3. Seterimanya surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan rencana tersebut kepada KP.PBB
di wilayah Saudara untuk selanjutnya dikoordinasikan/disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait
untuk ditetapkan dalam APBD tahun 1999/2000.
4. Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih
ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar
serta administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
NIP 060043511
peraturan/0tkbpera/d19a006fd6d25d23c93d3bf4e48eb25f.txt · Last modified: by 127.0.0.1