peraturan:0tkbpera:d156d4836ea87dd732cfda175b7911cb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            04 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3117/PJ.52/1997

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPORT DAN PPh IMPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup tanggal 7 Oktober 
1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

    Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun 
    tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, 
    tetap dikenakan pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 
    1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku;
    b.  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 
        Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas import Air Pollution Monitoring Equipment bantuan dari pemerintah Singapura 
    sesuai invoice nomor : IV/1494/97/MJ tanggal 3 Oktober 1997 dengan perincian sebagai berikut :
    _____________________________________________________________________________
    Jenis Barang    Asal Barang     Nilai CIF dan       Keperluan Penggunaan
                        Jumlah Barang                   Barang
    _____________________________________________________________________________
    Air Pollution   Singapura       S$ 65,010.00        Pemantauan kualitas
    Monitoring              9 item          udara di Jambi
    Equipment
    _____________________________________________________________________________

    sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai 
    dengan keperluan di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d156d4836ea87dd732cfda175b7911cb.txt · Last modified: (external edit)