User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d15426b9c324676610fbb01360473ed8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.43/1999

                        TENTANG

         BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAS JASA PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI 
                   DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM Q.Q

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai bukti Pemotongan PPh Final atas Jasa Pelayaran dan/
atau Penerbangan Luar Negeri dengan Menggunakan Sistem q.q, dengan ini disampaikan beberapa penegasan 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996, disebutkan bahwa 
    besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar 
    negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat 
    final.

2.  Dalam hal penghasilan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri diperoleh 
    berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter :
    -   Wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai 
        pengganti;
    -   Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau 
        penerbangan luar negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, 
        dengan menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran I SE-32/PJ.4/1996.

3.  Dalam hal jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dilakukan dengan menggunakan sistem 
    q.q, maka bukti pemotongan PPh final atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan/
    atau penerbangan luar negeri juga harus dilakukan dengan menggunakan sistem q.q, yaitu dengan 
    cara memakai nama agen q.q perusahaan pelayaran dan dengan mencantumkan alamat perusahaan 
    pelayaran. Selanjutnya, pada kotak NPWP ditulis NPWP perusahaan pelayaran dan dibawahnya ditulis 
    NPWP agen. 

4.  Jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sistem q.q 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat 
    sebagai berikut :
    -   Pemberi hasil adalah pihak yang mencharter kapal;
    -   Penerima hasil adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri yang memperoleh 
        imbalan atau nilai pengganti sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang 
        berdasarkan perjanjian charter (termasuk awak kapal);
    -   Agen adalah pihak yang menerima pembayaran yang dalam hal ini hanya bertindak sebagai 
        perantara, dengan memperoleh imbalan berupa komisi dari perusahaan pelayaran. Hal ini 
        harus jelas disebutkan dalam kontraknya.

5.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, perusahaan pelayaran wajib memotong dan menyetor PPh 
    Pasal 23 atas imbalan berupa komisi jasa perantara yang dibayarkan kepada agen sebesar 
    15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/d15426b9c324676610fbb01360473ed8.txt · Last modified: (external edit)