peraturan:0tkbpera:d14fe370bdf1664c34b258d65f8d3507
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 158/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENYETORAN PPN KELUARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara tanggal 17 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan :
a. PT. XYZ adalah sebuah perusahaan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek dengan
sistem kontrak kerja.
Dalam melakukan proses penagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan, perusahaan
mengajukan tagihan (invoice) disertai penerbitan Faktur Pajak kepada pemilik proyek.
Namun realisasi pembayaran dari proyek-proyek tersebut seringkali membutuhkan waktu
yang cukup lama sehingga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan sebelum
diterimanya pembayaran sangat memberatkan keuangan perusahaan mengingat proyek-
proyek yang dikerjakan jumlahnya banyak dan nilainya cukup besar.
b. Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon agar penyetoran dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dapat dilakukan secara "Cash Basis" atau Pajak Pertambahan Nilai baru
terutang setelah saat diterima pembayaran dari pihak pemilik proyek, bukan sejak saat
penerbitan Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, terutangnya
pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas jasa
pemborong bangunan atau barang tidak bergerak, umumnya terjadi pada saat pekerjaan jasa
pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan. Apabila sebelum jasa
pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka atau
pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, maka Pajak Pertambahan
Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborong.
3. Sesuai dengan ketentuan pada angka romawi II butir 3 huruf a Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 dan angka romawi II huruf a Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 56 TAHUN 1988, PKP rekanan Pemerintah dan/atau rekanan Badan-badan tertentu membuat
Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan, baik untuk pembayaran
sebagian maupun seluruhnya.
4. Sesuai ketentuan dalam butir 8.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988
tanggal 23 Desember 1988, PKP rekanan mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan yang ditunjuk dalam Masa
Pajak sebagai berikut :
a. Untuk Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh
KPKN dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan "Cash Register" oleh KPKN pada
SSP yang bersangkutan.
b. Untuk Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh
Bendaharawan atau Badan-badan tertentu dilaporkan dalam Masa Pajak dilakukannya
pembayaran atas tagihan oleh pemungut, dengan asumsi bahwa tanggal 10 bulan
berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang bersangkutan. Namun dalam
kenyataannya, kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman SSP (yang Pajak Pertambahan
Nilainya telah disetor) kepada PKP rekanan oleh si Pemungut, maka dapat dilaporkan pada
Masa Pajak berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.
5. Sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995
tanggal 6 Pebruari 1995, pelaporan pada SPT Masa atas penyerahan kepada Pemungut PPN
dicantumkan pada kode B.1.3.1, sedangkan SSP atas penyerahan tersebut dilaporkan sebagai
berikut :
a. Untuk SSP yang diterima dari pemungut PPN dicantumkan pada kode kolom C.4.1.1 SSP
telah diterima (terlampir).
b. Untuk SSP yang belum diterima dari Pemungut PPN sampai saat jatuh tempo pemasukan
SPT Masa PPN, dicantumkan pada kode kolom C.4.1.2 SSP belum diterima.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka secara umum saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
untuk jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak adalah pada saat :
- diterima pembayaran dimuka;
- pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan pemborongan sesuai dengan tahap
kemajuan;
- penyerahan seluruh jasa pemborongan tersebut selesai dikerjakan, meskipun pembayaran
lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborong atau kontraktor yang
bersangkutan.
Selanjutnya, dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut
PPN, maka :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1288/KMK.04/1988 dan Nomor 1289/KMK.04/1988, Faktur Pajak dan SSP dibuat pada
saat menyampaikan tagihan, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.
2. PPN yang terutang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada saat diterimanya pembayaran atas
tagihan dari Pemungut PPN.
3. Pelaporan pada SPT Masa PPN dicantumkan pada kode B.1.3.1 yakni Penyerahan kepada
Pemungut PPN, sedangkan SSP atas penyerahan tersebut dilaporkan sebagai berikut :
a. untuk SSP yang diterima dan Pemungut PPN dicantumkan pada kode C.4.1.1 SSP
telah diterima (terlampir)
b. untuk SSP yang belum diterima dari Pemungut PPN sampai saat jatuh tempo
pemasukan SPT Masa PPN, dicantumkan pada kode C.4.1.2 SSP belum diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/d14fe370bdf1664c34b258d65f8d3507.txt · Last modified: by 127.0.0.1