peraturan:0tkbpera:d14c2267d848abeb81fd590f371d39bd
8 Juli 1992
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 791/MK.04/1992
TENTANG
PPN ATAS JASA PENJAMIN EMISI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 3 Desember 1991 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jasa yang diserahkan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) termasuk dalam kelompok jasa perusahaan
dan jasa perdagangan yang dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 1988 dan penegasan pada angka 3 huruf J Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf c dan huruf p Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan Jasa Kena Pajak adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya,
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk PPN
dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Penjamin Emisi adalah fee (imbalan) yang dibayar oleh Emiten kepada Penjamin Emisi.
3. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut diatas Pengusaha Penjamin Emisi diwajibkan mengenakan
PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuk, ukuran, isi dan tata cara penyampaiannya diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, PPN yang
dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk keperluan
tersebut Pengusaha Penjamin Emisi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengenaan PPN ini harus dilaksanakan sejak tanggal 1 April 1989 yaitu
sejak saat penyerahan Jasa dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.
4. Bagi Penjamin Emisi (Underwriter) PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan bagi Emiten
merupakan Pajak Masukan jika Emiten adalah PKP.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/d14c2267d848abeb81fd590f371d39bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1