peraturan:0tkbpera:d149231f39b05ae135fa763edb358064
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2633/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Saudara mempertanyakan masalah PPN atas jasa mendirikan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, tetapi sebagian bahan-bahannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. 3. Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta surat Saudara di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Atas pekerjaan mendirikan/membuat bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, meskipun ada sebagian atau seluruh bahan bangunannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan, terutang PPN sebesar 10% dari jasa borongan yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kontraktor. PPN terutang tersebut bukan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 595/KMK.04/1994. Sepanjang bangunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN, maka pembayaran PPN kepada kontraktor tersebut dapat dikreditkan. 4.2. Pembayaran PPN atas pembelian sendiri bahan bangunan, sepanjang bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang/jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d149231f39b05ae135fa763edb358064.txt · Last modified: by 127.0.0.1