peraturan:0tkbpera:d149231f39b05ae135fa763edb358064
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2633/PJ.531/1996

                            TENTANG

                    PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Saudara mempertanyakan masalah PPN atas jasa mendirikan bangunan yang dilakukan oleh 
    kontraktor, tetapi sebagian bahan-bahannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk 
    menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.

3.  Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    No. 11 TAHUN 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai 
    hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta surat Saudara di atas, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas pekerjaan mendirikan/membuat bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, meskipun 
        ada sebagian atau seluruh bahan bangunannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan, terutang 
        PPN sebesar 10% dari jasa borongan yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh 
        kontraktor. PPN terutang tersebut bukan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 595/KMK.04/1994.

        Sepanjang bangunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan 
        Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN, maka 
        pembayaran PPN kepada kontraktor tersebut dapat dikreditkan.

    4.2.    Pembayaran PPN atas pembelian sendiri bahan bangunan, sepanjang bangunan tersebut 
        digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang/jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d149231f39b05ae135fa763edb358064.txt · Last modified: by 127.0.0.1