peraturan:0tkbpera:d14220ee66aeec73c49038385428ec4c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.017/1998
TENTANG
ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keppres No. 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Administrasi Pelaksanaan
Pembagian Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
3. Keppres No. 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997
Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 173);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan
atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor;
2. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya
yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
3. Rekening PBBKB adalah Rekening Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk menampung
penerimaan PBBKB dari Wajib Pajak PBBKB;
4. Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia atau produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina
dan atau produsen bahan bakar lainnya.
BAB II
PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pasal 2
(1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyetorkan PBBKB terutang langsung ke Rekening PBBKB pada Bank
Indonesia;
(2) Penyetoran PBBKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-
lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) dalam bulan berikutnya;
(3) Dalam hal hari penyetoran jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan bukti setor PBBKB kepada Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan berikutnya;
(2) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan laporan penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
dan pemungutan PBBKB kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Direktur Jenderal
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter dan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan
berikutnya;
BAB III
PEMBAYARAN
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, berdasarkan
laporan penjualan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), menyampaikan permohonan pemindah-bukuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Kepala
Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
(2) Permohonan pemindah-bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap bulan untuk
kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bulan sebelumnya, disertai dengan rincian jumlah
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi hak Pemerintah Daerah Tingkat I dan
Pemerintah menjadi Tingkat II yang bersangkutan;
(3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Analisa
Keuangan dan Moneter melakukan pemindah-bukuan dari Rekening Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ke Rekening Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang
bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemindah-bukuan diterima secara lengkap
dan tepat jumlah oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
(4) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dapat menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau
menolak permohonan pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(5) Keputusan untuk menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak permohonan
pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya didasarkan atas pertimbangan
ketidaksesuaian data.
Pasal 5
Saldo rekening PBBKB pada akhir Tahun Anggaran paling banyak sebesar satu bulan jumlah pembayaran
PBBKB.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pelaksanaan Teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/d14220ee66aeec73c49038385428ec4c.txt · Last modified: by 127.0.0.1