peraturan:0tkbpera:d1359f9934ee5a75ed441ffce412a0a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2980/PJ.52/1996
TENTANG
PEMBAYARAN DARI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 04 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut di atas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
1.1. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh pembeli dari luar negeri (Eropa
Timur) dilakukan dengan tunai di Indonesia, dengan cara menukarkan Bank Note Valuta
Asing ke dalam Rupiah melalui money changer.
1.2. Barang yang dibeli tersebut dikirim oleh penjual (PT. XYZ ) ke alamat pembeli di luar negeri
sesuai dengan prosedur ekspor yang berlaku.
1.3. Masalah yang timbul adalah penjualan ekspor tersebut, karena pembayaran tunai dalam
nilai Rupiah dan dilakukan di dalam negeri, dianggap sebagai penjualan lokal.
2. Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang
dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan
dokumen-dokumen yang mendukung ekspor tersebut seperti : PEB, Bill of Lading, dan lain
sebagainya.
Oleh sebab itu, apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut walaupun pembayarannya
secara tunai dilakukan di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap dilakukan sebagai
penjualan lokal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d1359f9934ee5a75ed441ffce412a0a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1