peraturan:0tkbpera:d132c74defa34e9f47fd52b3dc69779c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 556/PJ.52/2005 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 20 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara adalah PKP yang menjual spare part ke PKP yang berkedudukan di Jakarta (PT A). Atas penjualan tersebut Saudara mengeluarkan invoice dan Faktur Pajak Standar, dengan rincian permasalahan sebagai berikut: - Sejak Januari 2005 terjadi kenaikan harga, akan tetapi tetap mencantumkan harga lama pada invoice dan Faktur Pajak karena harga baru tersebut belum mendapat persetujuan dari PT A. - Persetujuan harga baru tersebut baru Saudara dapatkan pada bulan April 2005 dan mempunyai daya laku surut sejak Januari 2005. Saudara bermaksud untuk melakukan pembetulan atas semua invoice dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dengan harga lama mulai Januari s.d. Maret 2005 dan menggantinya dengan harga baru. Selanjutnya Saudara akan melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN mulai masa Januari s.d. Maret 2005. b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut: - Apakah yang telah dilakukan sudah benar menurut peraturan yang berlaku? - Apa yang akan terjadi jika Saudara melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari s.d. Maret 2005, akan tetapi PT A tidak mau menerima revisi atas invoice dan Faktur Pajak yang baru? - Bagaimana jika hanya diterbitkan Faktur Pajak Standar atas kekurangannya saja (selisih harga baru-harga lama)? 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: 1. Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 2. Pasal 13 ayat (4) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; - Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan - Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. c. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain mengatur bahwa: Pasal 7 ayat (1) : Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. Pasal 8 : Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam Lampiran III huruf A diatur antara lain, bahwa: a. Butir 1 : Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Butir 2 : Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. c. Butir 3 : Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. d. Butir 4 : Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan keterangan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e. Butir 5 : Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f. Butir 6 : Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. g. Butir 7 : Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pembuatan Faktur Pajak Pengganti yang akan Saudara lakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. b. Saudara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan kekurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang akibat kenaikan harga tersebut. c. Saudara tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti hanya atas kekurangannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d132c74defa34e9f47fd52b3dc69779c.txt · Last modified: (external edit)