User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d132c74defa34e9f47fd52b3dc69779c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 556/PJ.52/2005

                             TENTANG

                       PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 20 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara adalah PKP yang menjual spare part ke PKP yang berkedudukan di 
        Jakarta (PT A). Atas penjualan tersebut Saudara mengeluarkan invoice dan Faktur Pajak 
        Standar, dengan rincian permasalahan sebagai berikut:
        -   Sejak Januari 2005 terjadi kenaikan harga, akan tetapi tetap mencantumkan harga 
            lama pada invoice dan Faktur Pajak karena harga baru tersebut belum mendapat 
            persetujuan dari PT A.
        -   Persetujuan harga baru tersebut baru Saudara dapatkan pada bulan April 2005 dan 
            mempunyai daya laku surut sejak Januari 2005. Saudara bermaksud untuk melakukan 
            pembetulan atas semua invoice dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dengan harga 
            lama mulai Januari s.d. Maret 2005 dan menggantinya dengan harga baru. 
            Selanjutnya Saudara akan melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN mulai masa 
            Januari s.d. Maret 2005.

    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan 
        beberapa pertanyaan sebagai berikut:
        -   Apakah yang telah dilakukan sudah benar menurut peraturan yang berlaku?
        -   Apa yang akan terjadi jika Saudara melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN 
            Januari s.d. Maret 2005, akan tetapi PT A tidak mau menerima revisi atas invoice dan 
            Faktur Pajak yang baru?
        -   Bagaimana jika hanya diterbitkan Faktur Pajak Standar atas kekurangannya saja 
            (selisih harga baru-harga lama)?

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        1.  Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang.
        2.  Pasal 13 ayat (4) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
            penyampaian dan pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
        3.  Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
            memuat:
            -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
                Jasa Kena Pajak;
            -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak 
                atau penerima Jasa Kena Pajak;
            -   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan 
                harga;
            -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
            -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
            -   Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
            -   Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    b.  Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        16 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat 
        membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan 
        pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, 
        Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
        melakukan tindakan pemeriksaan.

    c.  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan 
        Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, 
        Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain 
        mengatur bahwa:
        Pasal 7 ayat (1)    :   Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam 
                    pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 
                    13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
                    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                    Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan 
                    Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak 
                    Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III 
                    huruf A Keputusan ini.
        Pasal 8     :   Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) 
                    tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, 
                    sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

        Dalam Lampiran III huruf A diatur antara lain, bahwa:
        a.  Butir 1 :   Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa 
                    Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang 
                    rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, 
                    Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak 
                    membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        b.  Butir 2 :   Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam 
                    pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan 
                    cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain 
                    dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana 
                    dimaksud dalam butir 1.
        c.  Butir 3 :   Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti 
                    dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
        d.  Butir 4 :   Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 
                    1, diisi berdasarkan keterangan keterangan yang seharusnya dan 
                    dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah 
                    dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
        e.  Butir 5 :   Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam 
                    butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan 
                    tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
        f.  Butir 6 :   Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat 
                    pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
                    sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
        g.  Butir 7 :   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban 
                    untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
                    Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak 
                    Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pembuatan Faktur Pajak Pengganti yang akan Saudara lakukan telah sesuai dengan peraturan 
        yang berlaku sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
    b.  Saudara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan kekurangan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang akibat kenaikan harga tersebut.
    c.  Saudara tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti hanya atas kekurangannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d132c74defa34e9f47fd52b3dc69779c.txt · Last modified: (external edit)