peraturan:0tkbpera:d11509055cea2caaa57bc2abe499b3e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ/2003
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-34/PJ./2003 TANGGAL 14 PEBRUARI 2003
TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi
Lapangan Usaha Wajib Pajak, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, dengan beberapa penyesuaian, sesuai
dengan kebutuhan.
2. Khususnya untuk kelompok Jasa Hukum diberi kode yang lebih rinci sehingga menjadi kelompok: Jasa
pengacara/penasehat hukum, Jasa notaris/PPAT, Jasa lembaga bantuan hukum, Jasa pelimpahan
barang tidak berwujud, dan Jasa hukum lainnya.
3. Untuk lebih memperjelas Jasa Perorangan yang berstatus sebagai pegawai, maka dikelompokkan
menjadi kelompok: Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Militer, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah, Pegawai Swasta, dan Pegawai lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang
melayani rumah tangga.
4. Perubahan kode Klasifikasi Lapangan Usaha, dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN bulan
Januari Tahun 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.
5. Perubahan KLU terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan,
dilakukan oleh Seksi TUP di KPP, dengan menggunakan bantuan sistem komputer.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/d11509055cea2caaa57bc2abe499b3e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1