peraturan:0tkbpera:d0f5722f11a0cc839fa2ca6ea49d8585
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1214/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU DESTINATION INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 ayat 6 Keppres Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 Tahun
1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung
oleh Pemerintah sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 42 TAHUN 1995, PPN yang
terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah yaitu buku-buku ilmu pengetahuan yang
belum diterbitkan di dalam negeri.
3.. Mengingat buku Destindo tersebut memberikan informasi tehnis pariwisata di Indonesia ke berbagai
pihak untuk kepentingan kemajuan dunia pariwisata di Indonesia dan belum diterbitkan di dalam
negeri, maka atas impor buku Destindo tersebut Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.
Tatacara untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas impor buku tersebut
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 adalah sebagai berikut :
a. Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak (terlampir).
b. Permohonan PPN ditanggung Pemerintah harus dilampiri fotocopi dokumen impor seperti
L/C, B/L dan Invoice serta dokumen kontrak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d0f5722f11a0cc839fa2ca6ea49d8585.txt · Last modified: by 127.0.0.1