peraturan:0tkbpera:d0cbf1a1aa1726784df15a81ead214f7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 272/PJ.95/1996 TENTANG PEMBUKUAN PENERIMAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan pengamatan dan penelitian atas laporan Penerimaan Pajak II (LPP II) dari Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang telah dikompilasi oleh Kantor Wilayah dan disampaikan ke Pusat PDIP masih ditemukan hal-hal sebagai berikut : - Adanya perbedaan jumlah SSP dan Jumlah rupiahnya antara LP3 KPP dengan DA.08.01 (penutup) dan atau LPKH kanwil (penutup) yang bersangkutan. - adanya kesalahan dalam tatacara pemindahbukuan antar rubrik pajak. Agar kesalahan tersebut di atas tidak terulang lagi, untuk ini perlu ditegaskan kembali tata-cara pelaksanaan Tata Usaha Penerimaan Pajak sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor ; KEP-11/PJ./1994 tanggal 21 Pebruari 1994 dengan perubahan serta penambahan yang tercantum pada SE Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 sebagai berikut : 1. PENCOCOKAN PENERIMAAN PAJAK YANG DITERIMA : 1.1. Pencocokan penerimaan harian : 1.1.1. Kanwil yang menerima penerimaan Pajak dari KPKN : Penerimaan harian yang diterima Kanwil dari KPKN atau dari KPKN-KPKN, harus dicocokkan antara pengantar harian DA.08.01 dengan jumlah SSP maupun jumlah rupiahnya, bila ada selisih harap segera dikembalikan ke KPKN atau KPKN-KPKN mitra kerja Kanwil untuk diperbaiki. 1.1.2. KPP yang menerima penerimaan pajak dari KPKN : Penerimaan harian yang diterima KPP dari KPKN mitra kerja KPP, harus dicocokkan antara pengantar harian DA.08.01. dengan jumlah SSP maupun jumlah rupiahnya, bila ada selisih harap segera dikembalikan ke KPKN mitra kerja KPP untuk diperbaiki. 1.1.3. KPP yang menerima penerimaan dari Kanwil : Penerimaan harian yang diterima KPP dari Kanwil (koordinator), harus dicocokkan antara pengantar harian SPS Kanwil dengan jumlah SSP maupun jumlah rupiah- nya, bila ada selisih harap segera dikembalikan ke Kanwil untuk diperbaiki. 1.2. PENCOCOKAN PENERIMAAN AKHIR BULAN (PENUTUP) : 1.2.1. Kanwil yang menerima penerimaan Pajak dari KPKN : Penerimaan DA.08.01 Penutup yang diterima Kanwil dari KPKN atau dari KPKN-KPKN, harus dicocokkan dengan jumlah penerimaan harian dalam satu bulan, bila tidak cocok perlu dilakukan penelitian secara cermat. Jumlah laporan akhir pendistribusian SSP yang disebut Laporan Penerimaan Kas Harian penutup ke KPP-KPP (LPKH Penutup), harus sama dengan DA.08.01. PENUTUP baik jumlah SSP maupun jumlah rupiahnya. 1.2.2. KPP yang menerima penerimaan pajak dari KPKN : Penerimaan DA.08.01 PENUTUP yang diterima KPP dari KPKN mitra kerja KPP, harus dicocokkan dengan LPP II bulan ini (harus cocok dengan LP3 bulan ini), baik jumlah SSP maupun jumlah rupiahnya, bila ada selisih harap dilakukan penelitian secara cermat. 1.2.3. KPP yang menerima penerimaan dari Kanwil : Penerimaan LPKH PENUTUP yang diterima KPP dari Kanwil (Koordinator), harus dicocokkan dengan LPP II bulan ini (harus cocok dengan LP3 bulan ini), baik jumlah SSP maupun jumlah rupiahnya, bila ada selisih harap segera dilakukan penelitian secara cermat. 2. TATA CARA PEMINDAHBUKUAN APLIKASI MONITORING DAN NPCS : 2.1. Tata cara pemindahbukuan karena restitusi : 2.1.1. Pemindahbukuan karena restitusi PPh ps 21/PPH Orang pribadi/PPH Badan; Dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak ANGSURAN ke PLB. Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke rubrik pajak penetapan atau ke rubrik pajak yang dimaksud. 2.1.2. Pemindahbukuan karena restitusi PPN/PPn BM : Dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak MASA ke PLB. kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke rubrik pajak penetapan atau ke rubrik pajak yang dimaksud. 2.1.3 Pemindahbukuan restitusi karena keputusan keberatan/banding : Dilakukan dari RUBRIK PENETAPAN jenis pajak yang bersangkutan ke PLB. Kompensasi utang Pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak yang dimaksud. 2.2. Tata cara pemindahbukuan karena pemberian/imbalan bunga : 2.2.1. Pemberian/imbalan bunga dari jenis PPH ; Dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak langsung ke PLB. kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak yang dimaksud. 2.2.2. Pemberian/imbalan bunga dari jenis PPN dan PTLL ; Dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak tidak langsung ke PLB kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak yang dimaksud. 3. TATA CARA PEMINDAHBUKUAN APLIKASI S.I.P. 3.1. Tata cara pemindahbukuan karena restitusi : 3.1.1. Pemindahbukuan karena restitusi PPh Ps 21/PPh Orang Pribadi/PPh Badan ; Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak angsuran ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak lainnya.Waktu perekaman laporan SPMKP telah dicairkan/diuangkan oleh Bank Pembayar diterima KPP, secara sistem telah dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak ANGSURAN ke PLB. 3.1.2. Pemindahbukuan karena restitusi PPN/PPn BM : Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak MASA ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak lainnya.Waktu perekaman laporan SPMKP telah dicairkan/diuangkan oleh Bank Pembayar diterima KPP, secara Sistem telah dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak MASA ke PLB. 3.1.3. pemindahbukuan restitusi karena keputusan keberatan/ banding : Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak PENETAPAN ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak lainnya. Waktu Perekaman Laporan SPMKP telah dicairkan/diuangkan oleh Bank Pembayar diterima KPP, secara sistem telah dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak PENETAPAN ke PLB. 3.2. Tata cara pemindahbukuan karena pemberian/imbalan bunga : 3.2.1 Pemberian/Imbalan bunga dari jenis PPh : Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak PLL ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak lainnya. Waktu perekaman Laporan SPMIB yang telah diuangkan dari Bank Pembayar diterima KPP, secara sistem telah dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak P.L.L ke PLB. 3.2.2 Pemberian/Imbalan bunga dari jenis PPN dan PTLL : Kompensasi utang pajak atau pajak lainnya, dilakukan pemindahbukuan dari rubrik Pajak PTLL ke rubrik pajak penetapan atau rubrik pajak lainnya. Waktu perekaman Laporan SPMIB yang telah dilakukan pemindahbukuan dari rubrik pajak PTLL ke PLB. 4. PELAKSANAAN SPH ANTAR KPP : 4.1. Pengiriman Daftar pengantar SPh (KP PDIP 5.26) berikut lampirannya KP PDIP 5.25 lembar ke-3 SPh kirim dan lembar ke-2 SPh Terima dikirimkan ke KPDJP cq. Pusat PDIP Paling lambat akhir bulan berikutnya. (Bab III butir 2.3.1 Pedoman Induk TUPRP). 4.2. SPh Kirim agar dilaksanakan Setiap minggu sesuai dengan Pedoman Induk TUPRP bab.III 2.1.6. 4.3. SPh kirim bulan pembukuan dari tahun anggaran lalu (bulan maret dan sebelumnya) agar segera dikirim ke KPP Penerima Paling lambat akhir bulan Juni.ini dimaksudkan agar KPP Penerima dapat membukukan SPh terima tersebut untuk penerimaan bulan Maret (Penutup). Demikian pula untuk KPP penerima yang menerima SPh Terima yang menyangkut bulan pembukuan dari tahun anggaran lalu yang diterima selama bulan April s/d Juni dibukukan untuk penerimaan bulan Maret (Penutup). Hal ini dimaksudkan agar SPh kirim dibukukan pada tahun anggaran yang sama dengan SPh Terima baik oleh KPP Pengirim maupun KPP Penerima. 5. LAPORAN PENERIMAAN PAJAK : 5.1. Laporan Penerimaan Pajak (LPP II) dari KPP : Laporan Penerimaan Pajak yang berbentuk LPP II (Penutup) harus sama dengan DA.08.01 penutup. Untuk KPP yang menerima SSP dari Kanwil, LPP II(Penutup) harus sama dengan DA.08.01 penutup dan atau LPKH penutup. 5.2. Penyampaian LPP II dari KPP ke Kanwil : Penyampaian LPP II dari KPP harus dilampiri DA.08.01. penutup dan atau LPKH penutup (Fotocopy). 5.3. Kompilasi LPP II oleh Kanwil : 5.3.1. Penelitian : Kanwil melakukan penelitian dan mencocokkan LPP II dengan DA.08.01 penutup dan atau LPKH penutup, bila tidak sama Kanwil perlu mempertanyakan ke KPP. 5.3.2. Kompilasi LPP II : Untuk kepentingan kompilasi LPP II, Kanwil melakukan perekaman LPP II dari KPP hanya LPP II penutup yang sama dengan DA.08.01. penutup dan atau LPKH penutup. Dari hasil akhir kompilasi LPP II yang telah menjadi KPL.KW 9.2,sebelum dikirim ke Kantor Pusat DJP (PPDIP) perlu dilakukan pencocokan jumlah akhir LP3 dengan jumlah akhir PVI, baik laporan bulan ini maupun laporan sampai dengan bulan ini. Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN ttd NURYADI
peraturan/0tkbpera/d0cbf1a1aa1726784df15a81ead214f7.txt · Last modified: (external edit)