peraturan:0tkbpera:d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 November 1996    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.531/1996

                        TENTANG

              PPN ATAS JASA LAYANAN JARINGAN INTERNET (SERI PPN 37-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, komunikasi melalui jaringan internet akhir-akhir ini semakin marak dan berkembang, 
dan untuk bisnis internet sebagai jenis kegiatan usaha yang baru, diperlukan penegasan mengenai perlakuan 
perpajakannya khususnya perlakuan PPN-nya, agar dapat tercipta perlakuan pajak yang sama diantara 
sesama pelaku bisnis internet tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
    No. 50 TAHUN 1994, jasa layanan jaringan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan 
    dari pengenaan PPN, karena itu jasa layanan jaringan internet adalah merupakan Jasa Kena Pajak.
2.  Berdasarkan uraian butir 1, maka perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet
    wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa layanan internet 
    adalah biaya sewa akses yang ditanggung atau dibayar atau seharusnya ditanggung atau dibayar oleh 
    pelanggan.
4.  Terlampir disampaikan daftar perusahaan penyelenggara jasa layanan internet yang telah mendapat
    ijin, untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9.txt · Last modified: (external edit)