peraturan:0tkbpera:d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS JASA LAYANAN JARINGAN INTERNET (SERI PPN 37-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui, komunikasi melalui jaringan internet akhir-akhir ini semakin marak dan berkembang, dan untuk bisnis internet sebagai jenis kegiatan usaha yang baru, diperlukan penegasan mengenai perlakuan perpajakannya khususnya perlakuan PPN-nya, agar dapat tercipta perlakuan pajak yang sama diantara sesama pelaku bisnis internet tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, jasa layanan jaringan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, karena itu jasa layanan jaringan internet adalah merupakan Jasa Kena Pajak. 2. Berdasarkan uraian butir 1, maka perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa layanan internet adalah biaya sewa akses yang ditanggung atau dibayar atau seharusnya ditanggung atau dibayar oleh pelanggan. 4. Terlampir disampaikan daftar perusahaan penyelenggara jasa layanan internet yang telah mendapat ijin, untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9.txt · Last modified: (external edit)