peraturan:0tkbpera:d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 November 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.531/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA LAYANAN JARINGAN INTERNET (SERI PPN 37-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui, komunikasi melalui jaringan internet akhir-akhir ini semakin marak dan berkembang,
dan untuk bisnis internet sebagai jenis kegiatan usaha yang baru, diperlukan penegasan mengenai perlakuan
perpajakannya khususnya perlakuan PPN-nya, agar dapat tercipta perlakuan pajak yang sama diantara
sesama pelaku bisnis internet tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah
No. 50 TAHUN 1994, jasa layanan jaringan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan PPN, karena itu jasa layanan jaringan internet adalah merupakan Jasa Kena Pajak.
2. Berdasarkan uraian butir 1, maka perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa layanan internet
adalah biaya sewa akses yang ditanggung atau dibayar atau seharusnya ditanggung atau dibayar oleh
pelanggan.
4. Terlampir disampaikan daftar perusahaan penyelenggara jasa layanan internet yang telah mendapat
ijin, untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d0bb8259d8fe3c7df4554dab9d7da3c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1